Gandeng Ombudman, DJP Tingkatkan Pelayanan dan Pertukaran Informasi
Foto: Dok. DJP Kemenkeu

Bagikan:

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu dan Ombudsman Republik Indonesia sepakat untuk menjalin perjanjian kerja sama penguatan pelayanan publik di lingkungan DJP.

"Penandatanganan perjanjian kerja sama ini didorong oleh semangat yang sama dari DJP dan Ombudsman RI untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, termasuk untuk menyempurnakan regulasi, prosedur, dan upaya pencegahan terjadinya maladministrasi," kata Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo dalam keterangan resminya, Kamis, 14 Desember.

Adapun ruang lingkup perjanjian kerja sama tersebut meliputi percepatan penyelesaian laporan/pengaduan masyarakat, pencegahan maladministrasi, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, dan permintaan atau pemberian data dan/atau informasi terkait pelaksanaan tugas dan fungsi kedua pihak.

Dalam perjanjian tersebut, disebutkan bahwa setiap laporan/pengaduan masyarakat terkait pelayanan publik di bidang perpajakan, ditindaklanjuti dengan mengedepankan penyelesaian secara cepat, tepat, dan tuntas.

Sementara itu, untuk optimalisasi pencegahan maladministrasi, kedua pihak akan menyusun kajian kebijakan bersama terkait pencegahan maladministrasi dan pemenuhan standar pelayanan di lingkungan DJP.

Kedua pihak juga sepakat untuk melaksanakan peningkatan sumber daya manusia di bidang pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik dan bidang perpajakan melalui sosialisasi, lokakarya, seminar, diskusi kelompok yang tersusun, terencana, dan berkelanjutan.

Selain itu, dalam rangka penyelesaian laporan/pengaduan serta pencegahan maladministrasi, kedua pihak dapat melakukan pertukaran data dan/atau informasi.

Pertukaran data tersebut dilakukan dengan tetap berkewajiban menjaga kerahasiaan, keutuhan, kelengkapan, validitas data/informasi sesuai ketentuan perundang-undangan, serta tidak dapat mengalihkan kepada pihak lain.

Perjanjian kerja sama berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang atau diakhiri maupun diubah berdasarkan kesepakatan kedua pihak.

"Melalui momentum perjanjian kerja sama ini, diharapkan dapat mendorong langkah percepatan penyelesaian pengaduan terhadap pelayanan yang diberikan oleh DJP serta mencegah terjadinya maladministrasi," jelas Suryo.

Terpisah, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti mengatakan, perjanjian kerja sama ini merupakan langkah DJP untuk terus memperkuat sinergi dengan para stakeholder eksternal DJP.

"Kami terus menjalin kerja sama dengan berbagai pihak untuk perbaikan institusi sejalan dengan reformasi perpajakan yang tengah dilakukan oleh DJP," Ujar Dwi.