PLN Terima Pembayaran Subsidi Listrik Rp75,83 Triliun dari Pemerintah
Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo. (Foto: Dok. PLN)

Bagikan:

JAKARTA - PT PLN (Persero) dan Kementerian Keuangan menandatangani Kontrak Subsidi Energi 2024 antara Pemerintah dan PLN pada Kamis 14 Maret di Gedung Sutikno Slamet Direktorat Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan, Jakarta.

Penandatanganan ini merupakan upaya penyediaan akses energi listrik yang terjangkau untuk masyarakat dan pelaku usaha kecil akan tetap berlanjut pada tahun ini.

Melalui penandatanganan ini perusahaan setrum pelat merah ini menerima anggaran subsidi sebesar Rp75,83 triliun yang terdiri dari anggaran subsidi listrik tahun berjalan sebesar Rp73,24 triliun dan anggaran kurang bayar subsidi listrik tahun anggaran 2022 sebesar Rp2,58 triliun.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata mengatakan penandatanganan kontrak subsidi energi ini diharapkan dapat meningkatkan komitmen antara Pemerintah dengan Badan Usaha dalam melayani masyarakat untuk dapat mengakses energi dengan harga terjangkau, khususnya untuk masyarakat miskin dan rentan serta sektor usaha tertentu skala mikro.

“Subsidi ini selalu menjadi hal penting untuk negara kita ini, karena dengan subsidi maka pemerintah ini memang bisa hadir langsung untuk masyarakat dan membantu masyarakat menghadapi gejolak harga, ketersediaan pasokan, dan lain sebagainya,” jelas Isa dalammketerangannya kepada media Jumat 15 Maret.

Isa menambahkan, angka ini bukan jumlah yang kecil dan dirinya ingin memastikan bahwa anggaran subsidi jatuh kepada pihak-pihak yang tepat.

"Artinya ya memang mereka yang berhak untuk mendapatkan subsidi itulah yang sebetulnya seharusnya mendapatkan barang yang disubsidi tersebut,” imbuh Isa.

Isa juga berharap agar PLN dapat menyalurkan subsidi ini dengan tepat sasaran.

Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan PLN berkomitmen untuk merealisasikan subsidi dari pemerintah secara tepat sasaran yaitu bagi golongan pelanggan listrik rumah tangga daya 450 Volt Ampere (VA) dan sebagian daya 900 VA, serta pelanggan bisnis dan industri kecil hingga daya 5.500 VA.

“Penyaluran subsidi kami lakukan by name dan by address bagi penerima yang betul-betul membutuhkan dari kalangan masyarakat kurang mampu dan pelaku usaha kecil sehingga sangat tepat sasaran,” jelas Darmawan.

Upaya PLN bersama pemerintah ini sebagai wujud komitmen dalam mengurangi tekanan ekonomi khususnya bagi masyarakat tidak mampu dan usaha kecil yang sangat memerlukan bantuan.

"PLN siap merealisasikan subsidi dari Pemerintah bagi masyarakat kurang mampu dan pelaku usaha UMK. Sesuai arahan Bu Menteri Keuangan, setiap rupiah yang dikeluarkan PLN harus benar-benar dipastikan untuk kepentingan rakyat," ujarnya.

PLN juga menyampaikan apresiasi atas pembayaran subsidi listrik tepat waktu kepada perseroan sehingga mendukung keberlangsungan bisnis perusahaan.

“Kami juga menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan yang juga turut berperan melakukan supervisi dan mengawal tata kelola keuangan di PLN, khususnya dalam penyaluran subsidi,” ungkapnya.

Kehadiran negara melalui subsidi listrik ini pun mendapatkan respons positif dari masyarakat, salah satunya adalah Nuraini (45) yang menjadi pelanggan daya 450 VA.

Wanita berprofesi sebagai pengusaha gorengan di Pekanbaru ini merasa sangat bersyukur atas bantuan dari pemerintah.

“Subsidi listrik yang diberikan kepada pengusaha kecil seperti kami ini sangat membantu produktivitas usaha kami, terlebih bisa meringankan biaya hidup kami,” ungkap Nuraini.