Bappebti Imbau Investor Kripto Hati-hati Jelang Halving Bitcoin
Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi Bappebti Tirta Karma Senjaya (kanan). (Foto: Dok. ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mengimbau investor kripto untuk tetap berhati-hati dalam berinvestasi aset kripto menjelang momen Halving Bitcoin.

Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi Bappebti Tirta Karma Senjaya mengatakan, hal utama yang perlu diperhatikan yakni memilih platform investasi kripto yang terdaftar di Bappebti sehingga mendapatkan jaminan pengawasan dari regulator.

“Keamanan merupakan faktor yang tidak bisa dikompromi. Jadi pastikan untuk memilih platform investasi yang terdaftar di Bappebti sebelum berinvestasi kripto,” ujar Tirta dikutip dari ANTARA, Kamis, 14 Maret.

Sepanjang Maret 2024, pasar kripto tengah mengalami lonjakan harga menjelang momen Halving Bitcoin yang diproyeksikan akan terjadi pada April 2024.

Halving Bitcoin merupakan peristiwa yang terjadi empat tahun sekali ketika imbalan yang diperoleh penambang Bitcoin atau block reward akan dipotong setengah.

Bitcoin sendiri saat ini tercatat berhasil menyentuh rekor harga tertinggi baru yaitu 73.000 dolar AS atau setara Rp1,13 miliar. Momen Halving Bitcoing menjadi salah satu faktor yang mendorong reli tersebut.

Di tengah potensi keuntungan dari pasar kripto, Tirta tetap mewanti-wanti agar masyarakat tak terjebak investasi kripto ilegal.

Hingga saat ini, menurut dia, masih banyak modus investasi yang dibalut seolah-olah terlihat logis namun ternyata hanyalah berujung penipuan.

Oleh karena itu, masyarakat diimbau agar tak tergiur investasi yang menjanjikan keuntungan besar namun tanpa adanya risiko.

“Konsumen ada yang risk taker tapi ada yang memilih aman-aman saja. Jadi konsumen harus cerdas dan menggunakan dana yang aman untuk berinvestasi,” jelas Tirta.

Terkait jumlah aset kripto yang beragam, Tirta meminta agar masyarakat memahami aset kripto yang menjadi pilihan dengan sering melihat data-data terkait aset kripto tersebut.

Hingga 2023, Bappebti mencatat terdapat 545 aset kripto legal dapat diperdagangkan di Indonesia.

Per Januari 2024, Bappebti melaporkan nilai transaksi aset kripto di Indonesia telah mencapai Rp21,6 triliun dengan pelanggan aktif transaksi 607.592 pelanggan aset kripto.