OJK Sebut Masih Ada 7 Perusahaan Asuransi dalam Pengawasan Khusus
Ilustrasi asuransi (Foto: dok. unsplash)

Bagikan:

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat hingga ini masih terdapat 7 perusahaan asuransi dalam pengawasan khusus.

"Saat ini masih terdapat 7 (tujuh) perusahaan asuransi yang masuk dalam pengawasan khusus OJK," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono, dalam jawaban tertulis RDKB Februari, dikutip Rabu, 6 Maret 2024.

Ogi menyampaikan secara umum penyebab perusahaan tersebut masuk dalam pengawasan khusus karena tidak mampu memenuhi jumlah minimum risk based capital (RBC) 120 persen, ekuitas minimum Rp100 miliar dan rasio kecukupan investasi minimal 100 persen.

Sebelumnya, OJK melaporkan aset industri asuransi komersil pada Januari 2024 mencapai Rp903,07 triliun atau naik 3,87 persen. Dari sisi kinerja asuransi komersil, pendapatan premi pada Januari 2024 mencapai Rp36,25 triliun, atau naik 18,63 persen (yoy) dibandingkan Desember 2023 sekitar 3,02 persen (yoy).

Demikian juga dengan premi asuransi jiwa juga tumbuh sebesar 8,24 persen (yoy) per Januari 2024 dengan nilai sebesar Rp17,34 triliun, dan premi asuransi umum dan reasuransi tumbuh sebesar 18,91 triliun atau 30,09 persen (yoy).

"Secara umum permodalan di industri asuransi tetap solid, dengan industri asuransi jiwa dan asuransi umum mencatatkan Risk Based Capital (RBC) yang di atas threshold masing-masing sebesar 447,68 persen dan 344,32 persen (Desember 2023: 457,98 persen dan 363,10 persen), jauh di atas threshold sebesar 120 persen," ujar Ogi.

Untuk asuransi sosial, total aset BPJS Kesehatan per Januari 2024 tercatat Rp106,20 triliun atau menurun 7,19 persen dibandingkan posisi Januari 2023 sebesar Rp114,43 triliun.

Pada periode yang sama, total aset BPJS Ketenagakerjaan mencapai Rp738,05 triliun, atau tumbuh sebesar 13,08 persen (yoy). Aset BPJS Ketenagakerjaan tersebut terdiri dari aset yang terkait dengan program asuransi sebesar Rp108,74 triliun atau meningkat 11, 92 persen dan aset yang terkait dengan program pensiun sebesar Rp 629,31 triliun atau meningkat 13,28 persen.

Di sisi industri dana pensiun, aset dana pensiun sukarela per Januari 2024 tumbuh 6,75 persen (yoy) dengan nilai aset sebesar Rp370,28 triliun dibandingkan pada Januari 2023 sebesar Rp 346,86 triliun. Pada perusahaan penjaminan, nilai aset tumbuh 18,91 persen persen (yoy) dengan nilai mencapai Rp46,65 triliun dibandingkan pada Januari 2023 sebesar Rp39,23 triliun