Bagikan:

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ungkapkan dalam rangka penegakan hukum dan pelindungan konsumen di sektor Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) telah memberikan 125 sanksi administratif kepada Lembaga Jasa Keuangan (LJK) pada April 2024.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan pemberian sanksi tersebut dalam rangka penegakan hukum dan pelindungan konsumen di sektor PPDP.

"Pada bulan April 2024, Bidang Pengawasan PPDP melakukan pengenaan sanksi administratif kepada lembaga jasa keuangan di sektor PPDP sebanyak 125," ungkapnya dalam keterangannya, dikutip Kamis, 16 Mei.

Ogi menjelaskan dari sebanyak 125 sanksi terdiri dari 104 sanksi peringatan atau teguran, dan 21 sanksi denda yang dapat diikuti dengan sanksi peringatan atau teguran.

Sejalan dengan upaya pengembangan sektor PPDP, Ogi menyampaikan OJK juga terus melakukan berbagai upaya mendorong penyelesaian permasalahan pada Lembaga Jasa Keuangan.

Ogi menambahkan, hal tersebut akan melalui pengawasan khusus terhadap 7 perusahaan asuransi dengan tujuan agar perusahaan dapat memperbaiki kondisi keuangannya untuk kepentingan pemegang polis.

Selain itu, Ogi menyampaikan OJK juga melakukan pengawasan khusus terhadap beberapa perusahaan dana pensiun.