JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sepanjang Agustus 2023 telah mengenakan sanksi administratif kepada 2 manager investasi (MI) senilai Rp3,07 miliar. Kedua MI tersebut adalah Asia Arya Capital dan Pan Arcadia disertai perintah tertulis.
"OJK telah mengenakan sanksi administrasi kepada 2 MI yaitu Asia Arya Capital dan Pan Arcadia dengan total denda Rp3,07 miliar dan perintah tertulis untuk mengeluarkan seluruh produk reksa dananya," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Inarno Djajadi dalam konferensi pers RDK Bulanan Agustus 2023 yang dilaksanaan secara virtual, Selasa, 5 September.
Ia melanjutkan, OJK juga mengenakan sanksi administratif dan perintah tertulis kepada pengurus, pemegang saham, tenaga pemasar dan pihak lain yang terbukti menyebabkan manager investasi tersebut melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal.
Selain itu, pada bulan yang sama OJK juga mengenakan sanksi administratif dan perintah tertulis terhadap kasus perdagangan saham PT Dewata Freight International Tbk dengan kode emiten DEAL periode 9 November 2018 hingga 29 Maret 2019 kepada 18 pihak yang terdiri dari 3 bagian hukum dan lembaga keuangan, 1 badan hukum non lembaga keuangan, 7 wakil perusahaan efek dan 7 investor perorangan dengan total sanksi administratif berupa denda sebesar Rp37,5 miliar kepada 18 pihak.
BACA JUGA:
"Pembekuan izin usaha kepada satu badan hukum lembaga keuangan, perntah tertulsi untuk menutup rekening efek kepada 6 investor perodangan, perintah tertulis berupa lanrangan kegiatan di pasar modal selama 5 tahun kepada 1 wakil perusahaan efek dan juga perintah tertulis larangan berkegiatan di pasar modal termasuk berinvestas secara langsung maupun tidak langsung selama 3 tahun kepada 1 badan hukum kepada non lembaga keuangan," urai Inarno.
Asal tahu saja, dalam rangka penegakan hukum di bidang pasar modal, hinga Agustus 2023 OJK telah mengenakan sanski administratif atas pemeriksaan kasus di pasar modal kepada 87 pihak yang terdiri dari sanksi administratif berupa denda sebesar Rp56,58 juta rupiah, 6 pencabutan izin, 1 pembekuan izin, 45 perintah tertulis dan 13 peringatan tertulis.
Inarno juga merinci OJK juga telah mengenakan sanksi administratif berupa denda atas keterlambatan dengan nilai sebesar Rp11,16 juta kepada 216 pelaku jasa keuangan di pasar modal.