Bagikan:

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan telah mengenakan sanksi adimistratif kepada sejumlah manager investasi dan satu emiten pada 31 Juli. Saksi yang diberikan berupa denda sebesar Rp475 juta.

Hal tersebut diungkap oleh Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif & Bursa Kabon OJK Inarno Djajadi dalam konferensi pers secara virtual, Senin, 5 Agustus.

Inarno menjelaskan bahwa pengenaan denda tersebut dilakukan dalam rangka penegakan terhadap pihak-pihak yang melakukan pelanggaran di sektor pasar modal.

“Dalam rangka penegakan ketentuan di bidang pasar modal pada bulan Juli 2024, OJK antar lain telah mengenakan sanksi administratif berupa denda atas kasus dua manajemen investasi dan satu emiten sebesar Rp475 juta,” tuturnya.

Inarno juga mengatakan sebagai langkah antisipasi terjadinya pelanggaran di pasar modal, OJK juga telah menerbitkan kebijakan yang terkait dengan obligasi dan sukuk daerah.

Lebih lanjut, Inarno mengatakan bahwa kebijakan tersebut tertuang di dalam POJK nomor 10 tahun 2024 tentang Penerbitan dan Pelaporan Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah.

“Sebagai upaya mengatasi kendala penerbitan obligasi atau suku daerah dan mengganti, menggabungkan serta mencabut keberlakuan tiga POJK existing,” jelasnya.

Selain itu, Inarno mengatakan, pihaknya juga menyusun ketentuan terkait industri pasar modal di antaranya yang pertama adalah RPOJK pengembangan dan penguatan transaksi dan lembaga efek.

Kemudian, RPOJK liquidity provider sebagai tindak lanjut undang-undang P2SK.

“Dan untuk meningkatkan likuiditas transaksi efek di pasar modal yang terhukur dan teratur,” katanya.