OJK Jatuhkan Sanksi Pada 104 Pelaku Pasar Modal
OJK (foto: dok. Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) jatuhkan sanksi administratif kepada 104 pelaku di pasar modal atas berbagai kasus hingga Oktober 2023.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi menyampaikan pihaknya telah mengenakan sanksi administratif atas pemeriksaan kasus di pasar modal kepada 104 berupa denda sebesar Rp58,8 miliar, 8 pencabutan izin, 1 pembekuan izin, 48 perintah tertulis dan 23 peringatan tertulis.

"Serta mengenakan sanksi berupa denda atas keterlambatan dengan nilai sebesar Rp14,1 miliar kepada 299 pelaku jasa keuangan di pasar modal dan 5 peringatan tertulis atas keterlambatan penyampaian laporan,” kata Inarno, Senin, 30 Oktober.

Pada bulan Oktober 2023, OJK telah mengenakan Sanksi Administratif kepada 1 Manajer Investasi berupa denda sebesar Rp525 juta dan perintah tertulis untuk menyelesaikan proses pembubaran Reksa Dana-nya dan membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang unit penyertaan dalam jangka waktu paling lambat 6 bulan.

Selain itu, OJK juga mengenakan sanksi administratif berupa denda kepada pengurus manajer investasi dimaksud dan Bank Kustodian yang terkait.

Inarno menyampaikan, OJK juga telah menetapkan sanksi administrasi berupa denda dan perintah tertulis kepada 2 pihak yakni wakil perantara pedagang efek (WPPE) dan perusahaan efek (PE) dengan total sanksi administratif berupa denda sebesar Rp200 juta dan perintah tertulis.

Terkait rinciannya, WPPE dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp125 juta dan perintah tertulis berupa larangan tidak diperbolehkan melakukan kegiatan di sektor pasar modal selama 5 tahun atas pelanggaran melakukan kegiatan pengelolaan portofolio efek tanpa memiliki atau mempunyai izin wakil manajer investasi (MI) dan menerima imbalan (fee) atas transaksi efek nasabah.

Selain itu, perusahaan efek dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp75 juta dan perintah tertulis dan memastikan klarifikasi terhadap tenaga pemasar dan pegawainya tidak ada lagi yang melakukan kegiatan pengelolaan rekening efek dan dana nasabah.