JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengenakan sanksi administratif sebesar Rp3,6 miliar selama April 2024 sebagai langkah penegakan hukum kepada beberapa pelaku usaha di pasar modal.
Kepala Eksekutif Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Inarno Djajadi menyampaikan sanksi denda sebesar Rp3,6 miliar itu dijatuhkan kepada empat pihak terdiri dari tiga manajer investasi dan satu emiten.
"Dalam rangka penegakan hukum di pasar modal, pada bulan April 2024, OJK telah mengenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp3.600.000.000 dan/atau perintah tertulis kepada 3 manajer investasi dan 1 emiten atas kasus pelanggaran di bidang pasar modal," jelasnya dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan April 2024, Senin, 13 Mei.
Inarno mengatakan sepanjang Januari-April 2024 OJK telah mengenakan sanksi administratif atas pemeriksaan kasus di Pasar Modal kepada 55 Pihak yang terdiri dari Sanksi administratif berupa denda sebesar Rp22,37 miliar, 14 perintah tertulis, 1 pencabutan izin orang perseorangan, dan 2 peringatan tertulis.
BACA JUGA:
Selain itu, OJK telah mengenakan sanksi administratif berupa denda atas keterlambatan dengan nilai sebesar Rp33,82 miliar kepada 328 pelaku jasa keuangan di pasar modal.
"56 peringatan tertulis atas keterlambatan penyampaian laporan, serta mengenakan 2 sanksi administratif berupa peringatan tertulis atas selain keterlambatan," tuturnya.