Bagikan:

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat dana pasar modal Indonesia terhimpun sebanyak Rp159,19 triliun per Oktober 2024.

“Penghimpunan dana di pasar modal masih dalam tren yang positif, tercatat nilai penawaran umum mencapai Rp159,19 triliun di mana Rp4,66 triliun diantaranya merupakan fundraising dari 30 emiten baru,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi mengutip Antara.

Friderica menuturkan nilai kapitalisasi pasar modal tercatat sebesar Rp12.719 triliun atau naik 1,33 persen month-to-date (mtd) dan 9,02 persen year-to-date (ytd).

Pasar saham domestik per 29 Oktober 2024 menguat sebesar 1,05 persen mtd ke level 7.606,6 atau secara ytd meningkat 4,59 persen. Sementara investor non-residen mencatatkan net sell sebesar Rp9,5 triliun mtd, namun masih tercatat net buy sebesar Rp40,14 triliun ytd.

Di pasar obligasi, indeks pasar obligasi Indonesia Composite Bond Index (ICBI) melemah 1,1 persen mtd atau naik 4,62 persen ytd ke level 391,9. Investor non-residen obligasi korporasi mencatatkan net sell sebesar Rp0,1 triliun mtd atau Rp2,66 triliun ytd.

Di industri pengelolaan investasi, nilai Asset Under Management (AUM) tercatat sebesar Rp855,89 triliun, naik 1,52 persen mtd atau 3,78 persen ytd pada 29 Oktober 2024 dengan reksa dana tercatat net subscription sebesar Rp7,54 triliun mtd dan net redemption sebesar Rp5,26 triliun ytd.

Untuk penggalangan dana pada Securities Crowdfunding (SCF), sejak pemberlakuan ketentuan SCF hingga 25 Oktober 2024, telah terdapat 17 penyelenggara yang telah mendapatkan izin dari OJK dengan 650 penerbit efek, 166.515 pemodal dan total dana SCF yang dihimpun dan teradministrasi di KSEI sebesar Rp1,26 triliun.

Lebih lanjut Friderica mengatakan pada bursa karbon, sejak diluncurkan pada 26 September 2023 hingga 29 Oktober 2024, tercatat 90 pengguna jasa yang mendapatkan izin dengan total volume sebesar 614.454 ton CO2 equivalent dengan akumulasi nilai sebesar Rp37,09 miliar.

Dalam rangka penegakan ketentuan dan pelindungan konsumen di bidang pasar modal, sejak 25 September 2024 sampai dengan Oktober 2024, OJK antara lain telah mengenakan sanksi administratif berupa denda dengan total denda sebesar Rp2,7 miliar kepada dua pihak dan dua manajer investasi.

Sedangkan dalam rangka memperkuat kerangka pengaturan dan pengembangan industri pasar modal, OJK juga sedang menyusun beberapa ketentuan di antaranya RPOJK pengembangan dan penguatan transaksi dan lembaga efek, RPOJK pengembangan dan penguatan emiten dan perusahaan publik, serta beberapa peraturan di bidang pengelolaan investasi.