HUT Ke-46 Pasar Modal, OJK Dorong Penguatan Integritas
Foto: Dok. Otoritas Jasa Keuangan

Bagikan:

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) disebutkan terus mendorong penguatan integritas pelaku pasar yang merupakan kunci untuk semakin mengembangkan pasar modal Indonesia lebih berkontribusi bagi perekonomian nasional.

Demikian yang disampaikan Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dalam acara puncak peringatan 46 tahun diaktifkannya kembali Pasar Modal Indonesia hari ini.

“Kata kuncinya adalah kita terus tingkatkan integritas. Integritas pelaku pasar, integritas anggota bursa, integritas produk-produknya, integritas perusahaan emiten, lintas profesi pengendalian pasar modal, SRO, dan pengawas serta regulatornya,” ujar dia, Kamis, 10 Agustus.

Menurut Mahendra, peningkatan integritas menjadi fokus utama ke depan dan esensi dari sinergi yang harus terus diperkuat oleh anggota Bursa yakni PT Bursa Efek Indonesia (BEI), PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia, dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia.

“OJK akan terus meningkatkan upaya-upaya perlindungan investor dan masyarakat,” tuturnya.

Mahendra menambahkan, hal tersebut dilakukan melalui kerja sama maupun kolaborasi bersama lembaga dan pihak lain yang terkait.

“Perlu adanya dukungan untuk sosialisasi terpadu, optimalisasi pengawasan market conduct/perilaku pelaku usaha jasa keuangan, dan penguatan regulasi terkait kewenangan dalam melakukan pengawasan,” tegasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Inarno Djajadi dalam keterangannya juga menyampaikan penting menjaga kepercayaan investor dan masyarakat terhadap pasar modal Indonesia.

“OJK berkomitmen terus meningkatkan fungsi pengawasan dan penegakan hukum dalam rangka memberikan perlindungan terhadap investor,” katanya.

Adapun hingga 9 Agustus 2023, OJK telah melakukan pemeriksaan kepatuhan terhadap 17 Manajer Investasi, tindakan pengawasan terhadap 94 Transaksi efek, 32 perusahaan efek, 14 lembaga efek dan lembaga penunjang, 23 profesi penunjang pasar modal, dan memberikan 16 perintah tindakan tertentu.

Dalam pelaksanaan penegakan hukum di bidang pasar modal, sampai dengan 8 Agustus 2023, otoritas juga telah menetapkan 193 surat sanksi yang terdiri dari 19 sanksi peringatan tertulis, 1 sanksi pencabutan izin, dan 173 sanksi administratif berupa denda dengan jumlah denda seluruhnya sebesar Rp26,13 miliar.

Selain itu, OJK juga menerbitkan 5 perintah tertulis sebagai upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.

“Kinerja pasar modal Indonesia masih mencatatkan pertumbuhan yang positif, tercermin dari pertumbuhan IHSG sebesar 0,36 persen year to date (ytd) hingga 9 Agustus kemarin dengan nilai kapitalisasi pasar mencapai Rp10.040 triliun,” terang dia.

Lalu, OJK telah mengeluarkan pernyataan efektif atas pernyataan pendaftaran dalam rangka penawaran umum sebanyak 141 dengan total emisi sebesar Rp165,22 triliun, 57 diantaranya adalah emiten baru. Saat ini jumlah Emiten kita merupakan yang terbanyak di kawasan ASEAN dan menjadi 4 terbesar di kawasan global.