Bagikan:

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan hingga saat ini belum ada perusahaan perasuransian yang ingin menjadi induk kelompok usaha perasuransian (KUPA).

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyampaikan, perusahaan asuransi masih wait and see terkait implementasi terkait ketentuan peningkatan modal.

"Perusahaan sepertinya masih wait and see terkait inplementasi ketentuan peningkatan modal termasuk KUPA mengingat batas waktu penerapannya baru berlaku akhir tahun 2026 dan 2028," ungkapnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK dikutip Kamis, 16 Mei.

Ogi menambahkan, beberapa perusahaan telah melakukan pembahasan baik secara internal serta berdiskusi dengan OJK untuk penerapannya di 2026 dan 2028.

Meski demikian, kata Ogi, sampai dengan Maret 2024 masih terdapat beberapa perusahaan asuransi yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum yang akan berlaku untuk tahap 1 pada 2026.

Sebagai informasi, KUPA merupakan salah satu skema konsolidasi yang dapat dilakukan oleh perusahaan untuk mewujudkan penguatan struktur, ketahanan, dan daya saing industri perasuransian, meningkatkan skala ekonomi perusahaan dan/atau menghadapi tantangan dan tuntutan inovasi produk serta layanan Asuransi atau Asuransi Syariah berbasis teknologi.

KUPA merupakan salah satu solusi atau alternatif yang dapat tempuh oleh Perusahaan Induk dan/atau pelaksana Perusahaan Induk yang dinilai mampu memenuhi kecukupan permodalan dan likuiditas Perusahaan yang berada dalam KUPA dengan memiliki keuntungan menjadi pemegang saham atau PSP dari anak perusahaan dalam satu KUPA.

Adapun hal tersebut tercantum dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 23 Tahun 2023 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi dan Perusahaan Reasuransi Syariah.