Dirut IFG Sebut Rencana Kenaikan Modal Asuransi Dorong Bisnis Bakal Tumbuh Lebih Besar
Ilustrasi Rupiah (Foto: Dok. Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Indonesia Financial Group (IFG) melihat rencana kenaikan modal asuransi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bertujuan untuk mendorong bisnis perusahaan tumbuh lebih besar.

Direktur Utama IFG Hexana Tri Sasongko mengatakan perusahaan harus memiliki ekuitas yang besar untuk menahan risiko (risk retention). Sementara perusahaan asuransi memiliki skala ekonomi yang mirip dengan prinsip gotong royong, yakni makin besar populasi yang menerima perlindungan asuransi, maka makin kecil kemungkinan untuk gagal.

“Itu sebabnya perlu penguatan di permodalan, supaya skalanya tidak bermain di skala yang kecil, tapi bermain di skala yang lebih besar sehingga risk retention-nya jadi lebih besar,” ujar Hexana saat konferensi pers di Jakarta, Selasa.

Selain itu, sambung Hexana, perusahaan asuransi di Indonesia berhadapan dengan risiko defisit impor ekspor jasa asuransi yang mencapai 1,9 miliar dolar AS akibat minimnya permodalan. Kondisi tersebut membuat IFG meyakini industri asuransi dalam negeri membutuhkan penguatan permodalan.

Hexana menambahkan, meski saat ini permodalan anak-anak perusahaan IFG relatif sudah cukup besar, namun IFG juga akan menerapkan penguatan permodalan pada anak-anak perusahaan sebagaimana yang disampaikan oleh OJK.

Diketahui, OJK berencana memperketat ketentuan modal minimum perusahaan asuransi dan reasuransi, baik konvensional maupun syariah.

Rencana tersebut berangkat dari peraturan permodalan yang diatur dalam Peraturan OJK Nomor 67 Tahun 2016 yang dianggap masih rendah bila dibandingkan dengan risiko bisnis asuransi dan reasuransi.

Secara rinci, modal minimum perusahaan asuransi konvensional rencananya akan ditetapkan menjadi Rp500 miliar pada 2026. Kemudian, modal minimnya akan dinaikkan menjadi Rp1 triliun pada 2028.

Untuk modal minimum perusahaan reasuransi konvensional rencananya akan ditingkatkan dari Rp200 miliar menjadi Rp1 triliun pada 2026 dan Rp2 triliun pada 2028.

Sedangkan modal minimum perusahaan asuransi syariah akan dinaikkan dari Rp50 miliar menjadi Rp250 miliar pada 2026 dan Rp500 miliar pada 2028.

Terakhir, modal minimum perusahaan reasuransi syariah akan didorong dari Rp100 miliar menjadi Rp500 miliar pada 2026 dan Rp1 triliun pada 2028.