Tarif Tol Baru Japek dan Jalan Layang MBZ Berlaku 9 Maret, Ini Rinciannya
Ilustrasi. (Foto: Dok. Antara)

Bagikan:

JAKARTA - PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) memberlakukan tarif baru di ruas tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Layang MBZ pada Sabtu, 9 Maret 2024, mulai pukul 00.00 WIB.

Kenaikan tarif ini disebut sebagai kompensasi dari penambahan jalur pada Tol Jakarta-Cikampek dan penyediaan fasilitas Emergency Parking Bay di Jalan Layang MBZ.

Komponen utama penyesuaian tarif integrasi berdasarkan pertimbangan inflasi untuk Ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek dari periode September 2016 hingga Desember 2023 serta hitungan inflasi untuk segmen Jalan Layang MBZ mulai periode Oktober 2020 hingga Desember 2023.

Selain itu, komponen lainnya adalah pengembalian investasi terhadap penambahan kapasitas lajur Jalan Tol Jakarta-Cikampek dari KM 50 s.d KM 67 arah Cikampek dan KM 62 s.d KM 50 arah Jakarta serta penyediaan 4 titik fasilitas Emergency Parking Bay di Jalan Layang MBZ.

"Penyesuaian tarif ini dibutuhkan untuk memastikan iklim investasi jalan tol yang kondusif, menjaga kepercayaan investor dan pelaku pasar terhadap industri jalan tol yang prospektif di Indonesia serta menjamin level of service pengelola jalan tol tetap sesuai dengan Standar Pelayanan Minimum (SPM) jalan tol," ujar Vice President Corporate Secretary and Legal PT JTT Ria Marlinda Paallo dalam keterangan tertulis yang diterima VOI, Rabu, 6 Maret.

Penambahan kapasitas lajur Jalan Tol Jakarta-Cikampek sendiri telah dilaksanakan pada periode 2022 hingga 2023 lalu, yakni dengan peningkatan kapasitas jalan tol dari 3 lajur menjadi 4 lajur sepanjang 18,2 kilometer (km).

Peningkatan kapasitas ini dimaksudkan untuk meningkatkan kelancaran dengan mengurai kepadatan kendaraan setelah KM 48 arah Cikampek akibat pertemuan dua arus lalu lintas kendaraan dari Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Layang MBZ.

Peningkatan layanan lainnya juga dilakukan di Jalan Layang MBZ dengan menyediakan emergency parking bay di 4 titik lokasi, yaitu KM 21 dan KM 41 arah Cikampek serta KM 40 dan KM 22 arah Jakarta. Semua ini dilakukan untuk menjawab kebutuhan pengamanan pengguna jalan saat terjadi kondisi darurat di tol layang.

Penyesuaian Tarif Integrasi Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Layang MBZ ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 250/KPTS/M/2024 tanggal 2 Februari 2024 tentang Penyesuaian Tarif Integrasi Pada Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated.

Penyesuaian tarif tol telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3 dan 4) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang jalan yang menyebutkan bahwa selain evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali, evaluasi dan penyesuaian dapat dilakukan dalam hal penambahan lingkup di luar rencana usaha yang mempengaruhi kelayakan investasi jalan tol.

Berikut rincian tarif Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Layang MBZ terbaru:

Jakarta Interchange-Cikampek

Golongan I: Rp27.000 yang semula Rp20.000

Golongan II dan III: Rp40.500 yang semula Rp30.000

Golongan IV dan V: Rp54.000 yang semula Rp40.000