Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan tarif pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) naik menjadi 10 persen aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai kenaikan pajak kendaraan bermotor cukup baik lantaran dapat mengurangi penggunaan kendaraan pribadi dan diharapkan pengguna kendaraan umum meningkat.

"Mengingat banyak eksternalitas negatif yang dihasilkan dari kendaran pribadi, dari polusi sampai kemacetan. Pajak dapat menjadi instrumennya," jelasnya kepada VOI, Selasa, 6 Febuari 2024.

Namun, Fajry menilai perlu memerlukan studi lebih lanjut lantaran apakah efeknya dapat mengalihkan penggunaan pribadi ke kendaraan umum lantaran tidak semua penduduk, punya akses transportasi umum yang baik dari tempat tinggalnya.

Selain itu, Fajry menambahkan belum lagi jika terdapat kenaikan pada pajak sepeda motor. Oleh sebab itu dampaknya ke masyarakat perlu dilihat lebih dalam, lantara selama ini sepeda motor dipilih karena paling hemat bahkan dibanding tranportasi publik sekalipun.

"Kedua, perlu mengundang stakeholder terlebih dahulu. Bicarakan ke para pelaku usaha termasuk para penjual mobil bekas yang sebagian besar adalah UMKM," jelasnya.

Selain itu, Fajry menyarankan kenaikan tarif tersebut penerimaannya perlu di earmarking atau diperjelas penggunaan kenaikan tersebut.

Menurut Fajry hal tersebut perlu dilakukan sehingga tidak disalah persepsikan oleh masyarakat terkait pemanfaatan kenaikan pajak untuk membiayai hal yang lain seperti pembangunan IKN dan sebagainya sehingga penolakan dari masyarakat berkurang.

"Untuk argumen kendaraan listrik, saya kira jangan menggunakan kerangka kebijakan untuk memperbaiki kondisi lingkungan tapi lebih sebagai kebijakan industri atau industrial policy," imbuhnya.

Selain itu, Fajry menambahkan dengan adanya perbedaaan biaya kepemilikan yang semakin jauh antara kendaraan menggunakan combustion engine dengan kendaraan listrik. Ia kira sudah cukup tak usah menggunakan instrumen subsidi, biar subsidi hanya untuk transportasi umum.

"Di samping itu, saya berpendapat jika perlu memperbanyak pelaku usaha kendaraan listrik agar masyarakat tidak curiga kalau kebijakan ini hanya menguntungkan pengusaha tertentu," pungkasnya.