Bagikan:

JAKARTA - Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji membeberk sejumlah hal yang akan timbul dari kebijakan kenaikan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) khususnya di DKI Jakarta dari sebelumnya 5 persen menjadi 10 persen.

Tutka mengatakan, keputusan menaikkan PBBKB ini dapat menimbulkan kenaikan pada batas harga atas BBM non subsidi dari badan usaha (BU) penyedia BBM.

"Kami sudah hitung dan ini akan menimbulkan kenaikan batas harga atas. Batas harga atas ini tentunya BU niaga akan menaikkan harga BBM-nya karena margin mereka akan tergerus dengan adanya pajak ini,a' ujar Tutuka dikutip Jumat, 2 Februari.

Tutuka memastikan hal tersbut dapat terjadi jika implementasi kebijakan tersbut tidak ditunda dan tidak dikaji kembali.

Dengan kenaikan harga BBM non subsidi ini juga dikatakan Tutuka dapat mengerek sejumlah harga di tengah masyarakat dan kemudian dapat berimbas pada inflasi. Hal ini juga akan terus berlanjut meskipun nantinya terdapat penurunan pada harga minyak dunia.

"Belum pernaha kita bahas lebih mendalam terkait hal ini. Jadi walaupun nanti misalnya ada penurunan harga minyak (dunia) akan tetap berpengaruh," sambung Tutuka.

Dikatakan Tutuka pihaknya telah melakukan simulasi besaran kenaikan harga BBM. Misalnya HCE 5 persen sebesar Rp13.556 per liter, dengan kenaikan PBBKB 10 persen harga BBM dapat meningkat menjadi Rp14.130.

"Jadi ada kenaikan signifikan untuk masyarakat. Kita belum pernah sampaikan terkait kenaikan itu," beber Tutuka.

Sebelumnya saat ditemui dalam kesempatan terpisah, Tutuka menjelaskan pihaknya telah menyurati Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri terkait kebijakan tersebut. Pasalnya kebijakan tersebut menyangkut dengan sektor migas yang turut mengatur pendistribusian BBM.

"Karena kalau rekomendasi tunda atau tidak itu kami tidak sampai ke sana. Tapi kami membeberkan dampaknya besar. Itu harus dipertimbangkan dalam mengambil keputusan," ujar Tutuka yang dikutip Rabu 31 Januari.

Apalagi, kata Tutuka, penerapan kebijakan ini belum dikonsultasikan dengan Kementerian ESDM selaku kementerian teknis yang membawahi sektor migas.