Revisi Aturan PLTS Atap Hapus Izin Ekspor Listrik?
PLTS Atap (Foto: dok. Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Presiden Joko Widodo diketahui telah menandatangani revisi Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 26 tahun 2021 tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap yang Terhubung pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum.

Direktur Aneka Energi Baru Terbarukan (EBT) Ditjen EBTKE Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Andriah Feby Misna mengungkapkan dalam revisinya, beleid ini menghilangkan mekanisme ekspor listrik dari PLTS atap ke grid milik PT PLN (Persero).

"Tidak ada dari regulasi ini karena berapa yang dipasang didorong untuk dimanfaatakn untuk pengguanan sendiri untuk pengguanan kebutuahn dari konsumen ekspor impornya ditiadakan," ujar Feby yang dikutip Selasa 6 Februari.

Dengan penghapusan aturan ekspor tersebut berarti artinya masyarakat tidak perlu mengekspor listriknya ke PLN sebagai pengurang tagihan listriknya.

Dijelaskan Feby, hal ini dimaksudkan agar tidak membebani keuangan PLN.

Selain itu aturan ini juga bersedia mengalihkan APBN sebagai kompensasi jika terjadi kenaikan biaya pokok penyediaan (BPP) listrik pada sistem tertentu.

"Di Permen-nya sudah disebutkan bahwa kalau misalnya nanti ada kenaikan BPP dari PLN itu nanti akan dibebankan ke negara sesuai dengan peraturan perundangan," sambung Febby.

a menambahkan , dalam aturan tersebut juga menyebutkan kapasitas listrik yang dihasilkan oleh PLTS tersebut akan disesuaikan dengan kebutuhan konsumen.

"Kita konsennya sekarang karena memang PLN oversupply, jadi PLTS Atap ini untuk pengguanan sendirir. Jadi semaksimal kapasitas yang dipasang itu nantinya akan dipakai untuk konsumen itu sendiri," beber Feby.

Untuk itu ia berharap masyarakat dapat memasang PLTS Atap sesuai dengan kebutuhannya masing-masing. DI sisi lain akan ada kuota yang ditetapkan oleh PLN dengan eprsetujuan DIrektirat Jenderal Ketenagalistrikan ESDM dan dikaji oleh Direktorat Jenderal EBTKE ESDM.

"Konsumen memasang (PLTS) sesuai dengan kebutuhannya. Nanti akan disesuaikan dengan kuota PLN akan mengeluarkan kuotanya ditetapkan dengan Dirjen Gatrik setelah direview oleh Ditjen EBTKE," pungkas Feby.