JAKARTA - Direktur Penilaian Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) I Gede Nyoman Yetna mengungkapkan terdapat empat perusahaan sedang dalam proses untuk melakukan pembelian kembali saham (buyback saham) sebelum akan melakukan ‘delisting’ dari pasar saham Indonesia.
Namun, Ia tidak bisa menyebutkan nama- nama dari keempat perusahaan yang sedang proses akan melakukan buyback saham tersebut.
“Kita maping dulu, kita upayakan untuk memprioritaskan yang relatif kooperatif, paling tidak ada empat (emiten) dari itu yang dalam waktu dekat sedang dalam proses,” ujar Nyoman saat sesi doorstop di Gedung BEI, Jakarta, dikutip dari Antara, Senin 5 Februari.
Ia menegaskan, setiap perusahaan yang berencana melakukan penghapusan pencatatan saham (delisting) dari BEI, memiliki kewajiban untuk melakukan buyback saham yang dilakukan oleh pemilik atau pengendali perusahaan tersebut.
“Pada saat pelaksanaan untuk melakukan post delisting, kita wajibkan siapa yang dapat diminta untuk melakukan pembelian kembali (buyback) atas saham dari investor, pertama perusahaan, kedua, kita cari pengendali,” ujar Nyoman.
Kewajiban buyback saham sebelum delisting ini, tegasnya, merupakan upaya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan BEI untuk melindungi para investor di pasar modal Indonesia.
“Sekarang, dengan peraturan baru, kita sadar kepentingan investor kita utamakan. Sehingga, ada upaya dari regulator untuk mewajibkan yang keluar secara paksa untuk melakukan buyback saham,” ujar Nyoman.
Sebagai informasi, OJK telah merevisi peraturan mengenai buyback saham yang diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 29 Tahun 2023, menggantikan POJK Nomor 30 Tahun 2017.
BACA JUGA:
Penerbitan POJK No. 29/2023 dilakukan untuk memperkuat aspek keterbukaan informasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan pembelian kembali saham, serta memastikan pemenuhan kewajiban pengalihan saham hasil pembelian kembali oleh perusahaan terbuka.
Dalam kesempatan ini, Nyoman menjelaskan terdapat dua cara proses delisting, yaitu pertama voluntary delisting dimana perusahaan secara sukarela melakukan penghapusan pencatatan saham dari BEI.
Kedua, post delisting yaitu karena kondisi tertentu umumnya tidak mampu memenuhi kewajiban, akhirnya perusahaan memutuskan melakukan penghapusan pencatatan saham dari BEI.