JAKARTA - Kementerian Perindustrian menerbitkan 8.949 sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri Industri Kecil (TKDN-IK) dengan 11.940 produk per 29 Januari 2024, guna memaksimalkan implementasi kebijakan Peningkatan Penggunaan Produk dalam Negeri (P3DN).
“Kami harap kebijakan P3DN dapat menekan ketergantungan terhadap produk impor, sekaligus membangkitkan semangat nasionalisme masyarakat untuk lebih mencintai dan bangga menggunakan produk buatan dalam negeri, khususnya produk buatan IKM,” kata Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (IKMA) Kemenperin Reni Yanita dalam keterangan resminya di Jakarta, dikutip dari Antara, Sabtu 3 Februari.
Sebaran penerbitan sertifikat terbanyak berada di Provinsi Banten, yaitu 1.466 sertifikat dengan 1.788 produk. Provinsi dengan penerbitan sertifikat TKDN IK terbanyak lainnya, yakni Daerah Istimewa Yogyakarta dengan 925 sertifikat untuk 1.339 produk.
Sedangkan di Pulau Sumatera, sebaran penerbitan sertifikat terbanyak berada di Sumatera Utara dengan 162 sertifikat untuk 170 produk.
Sekretaris Ditjen IKMA Riefky Yuswandi mengatakan tak seluruh permohonan sertifikasi TKDN oleh industri diterima oleh Kemenperin.
Ia menjelaskan bahwa sebanyak 11.261 permohonan ditolak dan 485 permohonan lain sedang dalam proses.
Menurutnya, penyebab permohonan sertifikat ditolak bisa beragam, di antaranya karena perusahaan tidak termasuk industri kecil, produk tidak sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) bidang usaha yang tercatat di NIB, atau karena pemohon tidak mengunggah bukti pembelian bahan baku atau komponen utama dari dalam negeri.
BACA JUGA:
“Alasan penolakan lainnya adalah permohonan bagi produk alat kesehatan dan farmasi karena tidak mengunggah sertifikat izin edar (NIE),” ujar Riefky.
Tak hanya memfasilitasi penerbitan sertifikat, kata Riefky, Ditjen IKMA juga secara berkala melaksanakan pengawasan terhadap konsistensi kegiatan produksi perusahaan yang telah mengantongi sertifikat dan mendapatkan nilai TKDN-IK sesuai dengan sertifikat tersebut.
“Berdasarkan hasil pengawasan Ditjen IKMA sepanjang tahun lalu, terdapat 271 sertifikat TKDN-IK yang dicabut karena ditemukan inkonsistensi dalam kegiatan produksi maupun ketidaksesuaian dokumen yang disampaikan,” ucap Riefky.