Bagikan:

JAKARTA - Presiden Joko Widodo meneken aturan terkait teknologi penangkapan dan penyimpanan carbon atau Carbon Capture and Storage (CCS) yang tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon dan ditetapkan di Jakarta pada 30 Januari 2024.

Pada pasal 3 aturan tersebut tercantum pembahasan mengenai penyelenggaraan CCS pada Wilayah Izin Penyimpanan Karbon dilaksanakan oleh pemegang izin berdasarkan Izin Eksplorasi dan izin Operasi Penyimpanan.

Lalu pada bab III pasal 4 disebut untuk melaksanakan kegiatan CCS di Wilayah Kerja berdasarkan Kontrak Kerja Sama dan dapat berupa kontrak bagi hasil dengan mekanisme pengembalian biaya operasi, kontrak bagi hasil gross split atau kontrak kerja sama lainnya.

Masih di dalam Bab III, pasal 6 dicantumkan, dalam rangka penyelenggaraan CCS pada wilayah kerja dari sumber karbon di luar kegiatan usaha hulu, SKK Migas memberikan pertimbangan kepada menteri atas rencana pengembangan lapangan atau POD yang pertama atau perubahan atas rencana pengembangan lapangan yang pertama yang telah disetujui.

"SKK Migas memberikan persetujuan atas rencana pengembangan lapangan selanjutnya atau perubahan atas rencana pengembangan lapangan selanjutnya yang telah disetujui sebagaimana lapangan selanjutnya yang telah disetujui," bunyi beleid tersebut.

Beleid tersebut juga juga mengatur terkait penawaran wilayah penyimpanan karbon. Pada Bab IV pasal 9 disebutkan menteri melakukan penawaran wilayah izin penyimpanan karbon kepada badan usaha atau bentuk usaha tetap. Penawaran wilayah izin penyimpanan karbon dilakukan melalui seleksi terbatas atau lelang dengan berasaskan keterbukaan, keadilan, akuntabilitas dan persaingan yang sehat.

Kemudian dalam pasal 12, badan usaha atau bentuk usaha tetap yang mengusulkan wilayah izin penyimpanan karbon mendapatkan hak untuk menyamai penawaran tertinggi (right to match) pada saat dinilai memenuhi kemampuan teknis dan financial dalam proses evaluasi seleksi terbatas.

"Lelang dilakukan terhadap wilayah izin penyimpanan karbon yang disiapkan oleh menteri," lanjut isi perpres tersebut.

Nantinya menteri memberikan izin eksplorasi setelah pemenang seleksi terbatas atau lelang memenuhi persyaratan administratif, teknis, lingkungan dan finansial.

Pada pasal 17 disebutkan, izin ekplorasi berlaku selama 6 tahun dan dapat diperpanjang satu kali paling lama 4 tahun. Nantinya pemegang izin eksplorasi dilarang memindahtangankan izin eksplorasi.

Beleid tersebut menyebutkan persetujuan rencana pengembangan dan operasi (plan of development adn operation) zona target injeksi (ZTI) oleh menteri.

Dalam pasal 25, izin oeprasional penyimpanan diberikan paling lama 30 tahun dan dapat diperpanjang paling lama 20 tahun untuk setiap kali perpanjangan dengan mempertimbangkan kapasitas penyimpanan.

Izin terhadap transportasi karbon untuk pengangkutan karbon melalui pipa juga diberikan paling lama 10 tahun untuk setiap kali perpanjangan. Sementara pengangkutan karbon melalui truk dan kapal diberikan paling lama 20 tahun dan dapat diperpanjang paling lama 10 tahun untuk setiap kali perpanjangan.