Bagikan:

JAKARTA - Indonesia resmi memiliki aturan terkait penangkapan dan penyimpanan karbon atau carbon capture and storage (CCS) yang tertuang dalam Perpres Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon yang diteken oleh Presiden Joko Widodo

Dalam aturan yang diteken pada 30 Januari tersebut juga mengatur mekanisme transportasi tau pengangkutan karbon lintas negara atau crossborder transportation of carbon. Asal tahu saja, pemerintah membuka ruang bagi negara lain untuk menyimpan karbonnya di Indonesia.

Pasal 45 beleid tersebut menyebutkan dalam rangka memfasilitasi pengangkutan penyelenggaraan CCS lintas negara dilakukan perjanjian kerja sama bilateral antarnegara.

"Perjanjian kerja sama menjadi pedoman semua pihak untuk menerbitkan rekomendasi atau izin yang diperlukan dalam rangka pengangkutan karbon lintas negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara masing-masing," tulis Perpres tersebut.

Lalu dalam pasal 47 disebutkan, untuk karbon yang diangkut ke dalam wilayah kepabeanan Indonesia wajib diregistrasikan oleh pengimpor sebanyak satu kali pada saat pertama kali impor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Masih dalam pasal 47, pengangkutan karbon dilakukan setelah adanya perjanjian bilateral antara negara Republik Indonesia dengan negara tepat karbon dihasilkan dan ditangkap.

Lalu jika terjadi kebocoran selama pengangkutan karbon lintas negara, kebocoran tersebut tidak menambah inventaris gas rumah kaca indonesia.

Diketahui jika pemerintah menyiapkan porsi penyimpanan karbon bagi negara lain sebesar 30 persen, sementara 70 persen disediakan untuk penghasil karbon domestik dengan lokasi sebesar 70 persen.