Bagikan:

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken aturan terkait penangkapan dan penyimpanan karbon atau carbon capture and storage (CCS) yang tertuang dalam Perpres nomor 14 tahun 2024.

Dalam beleid tersebut mengizinkan negara lain untuk menyimpan karbonnya di Indonesia serta mengatur kapasitas besaran karbon yang diizinkan.

Pada pasal 35 disebutkan kapasitas penyimpanan karbon diprioritaskan untuk penghasil karbon domestik.

"Kontraktor dan pemegang izin operasi penyimpanan yang menyelenggarakan CCS wajib mengalokasikan sebesar 70 persen dari total kapasitas penyimpanan karbon untuk dicadangkan sebagai penyimpanan karbon domestik," tulis aturan tersbut yang dikutip Rabu 31 Januari.

Meski demikian, aturan tersebut juga menetapkan besaran yang diperbolehkan untuk karbon yang berasal dari negara liaan. Kontraktor dan pemegang izin operasi penyimpanan yang menyelenggarakan CCS dapat mengalokasikan sebesar 30 persen dari total kapasitas penyimpanan karbon untuk digunakan sebagai penyimpan karbon yang berasal dari luar negeri.

Aturan tersebut juga menegaskan, penyimpanan karbon yang berasal dari luar negeri hanya dapat dilakukan oleh penghasil karbon yang melakukan investasi at terafiliasi dengan investasi di Indonesia. Artinya, hanya perusahaan yang telah memiliki kontrak kerja sama yang bisa menyimpan karbonya di Indonesia.

Dalam aturan yang diteken pada 30 januari tersebut juga mengatur mekanisme transportasi atau pengangkutan karbon lintas negara atau crossborder transportation of carbon.

Pasal 45 beleid tersebut menyebutkan dalam rangka memfasilitasi pengangkutan penyelenggaraan CCS lintas negara dilakukan perjanjian kerja sama bilateral antarnegara.

"Perjanjian kerja sama menjadi pedoman semua pihak untuk menerbitkan rekomendasi atau izin yang diperlukan dalam rangka pengangkutan karbon lintas negara sesuai denganketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara masing-masing," tulis Perpres tersebut

Lalu dalam pasal 47 disebutkan, untuk karbon yang diangkut ke dalam wilayah kepabeanan Indonesia wajib diregistrasikan oleh pengimpor sebanyak satu kali pada saat pertama kali impor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.