Ada Tiga Kecelakaan Kereta di Perlintasan dalam Sehari, KAI Minta Masyarakat Disiplin
Ilustrasi KAI (Foto: Dok. KAI)

Bagikan:

JAKARTA - Terjadi tiga kecelakaan lalu lintas dalam satu hari yang melibatkan kereta api di perlintasan sebidang pada 14 Januari 2024. PT Kereta Api Indonesia (Persero) pun meminta masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan disiplin lalu lintas.

Adapun tiga kecelakaan yang dimaksud antara mobil dengan KA Gaya Baru Malam Selatan di Kab. Klaten, mobil dengan KA Wijayakusuma di Kab. Banyuwangi, dan mobil dengan KA Datuk Blambangan di Kota Tebing Tinggi. Total terdapat 3 orang meninggal dalam kejadian-kejadian tersebut.

“KAI mengimbau masyarakat untuk berhati-hati saat akan melintasi perlintasan sebidang jalan raya dengan jalur kereta api. Pastikan jalur yang akan dilalui sudah aman, tengok kanan dan kiri, serta patuhi rambu-rambu yang ada,” ujar Direktur Utama KAI Didiek Hartantyo dalam keterangan resmi, Senin, 15 Januari.

Didiek menegaskan, kereta api memiliki jalur tersendiri dan tidak dapat berhenti secara tiba-tiba. Sehingga pengguna jalan harus mendahulukan perjalanan kereta api.

Lebih lanjut, Didiek bilang hal tersebut sesuai UU 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian pasal 124 dan UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 114.

“Seluruh pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api saat melalui perlintasan sebidang,” tuturnya.

Selain itu, kata Didiek, KAI juga selalu menekankan agar pemilik jalan sesuai kelasnya baik Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah melakukan evaluasi keselamatan atas keberadaan perlintasan sebidang di wilayahnya.

Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018, kata dia, wewenang untuk penanganan dan pengelolaan perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan dilakukan oleh pemilik jalannya.

Pengelolaaan untuk perlintasan sebidang yang berada di jalan nasional dilakukan oleh Menteri, Gubernur untuk perlintasan sebidang yang berada di jalan provinsi, dan Bupati/Wali Kota untuk perlintasan sebidang yang berada di jalan kabupaten/kota dan desa.

“Pemilik jalan adalah pihak yang harus mengelola perlintasan sebidang seperti melengkapi perlengkapan keselamatan atau menutup perlintasan sebidang yang dinilai membahayakan bagi keselamatan,” ucapnya.

KAI mengimbau agar Pemda, Kemenhub, dan PUPR lebih peduli serta lebih perhatian terhadap kelaikan keselamatan di perlintasan sebidang dengan melengkapi peralatan keselamatan bagi pengguna jalan raya seperti rambu-rambu, penerangan, palang pintu, dan penjaga perlintasan sebidang.

Untuk meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api, kata Didiek, KAI bersama-sama dengan stakeholders terkait berencana akan menutup perlintasan tersebut sehingga kejadian serupa tidak akan terulang lagi.

“KAI mendukung penuh seluruh program penutupan perlintasan sebagai upaya untuk menjamin keselamatan dan keamanan bersama,” jelasnya.