JAKARTA - Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) mengakui, kawasan IKN telah rusak bahkan sebelum ditetapkan sebagai kawasan ibu kota baru Indonesia.
Total ada sekitar 120.000 hektare (ha) lahan hutan yang harus direhabilitasi atau direstorasi.
Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Otorita IKN Myrna Safitri mengatakan, pihaknya berkewajiban untuk mempertahankan keanekaragaman hayati di IKN.
Namun, diperlukan upaya-upaya ekstra untuk mencapai hal tersebut.
"Kami menyampaikan bahwa dalam situasi ekosistem di IKN yang kami ketahui bahwa sebagian besar itu telah mengalami kerusakan bahkan sebelum ditetapkannya IKN (sebagai ibu kota baru Indonesia)," kata Myrna dalam agenda Konsultasi Publik Rencana Induk Pengelolaan Keanekaragaman Hayati Ibu Kota Nusantara secara virtual, Rabu, 27 Desember.
"Diperlukan upaya-upaya ekstra untuk melindungi keanekaragaman hayati dengan memulihkan ekosistem yang ada. Namun, kami percaya bahwa IKN menjadi sebuah tempat bagi kami untuk menunjukkan keseriusan dalam menyelaraskan aspek lingkungan dalam pembangunan," tambahnya.
Pada kesempatan sama, Direktur Pengembangan Pemanfaatan Kehutanan dan Sumber Daya Air Kedeputian Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Otorita IKN Pungky Widiaryanto mengatakan, besaran tutupan hutan di IKN saat ini hanya sekitar 16 persen dari total 256.142 ha luas kawasan.
"Sebelum pencanangan IKN, tutupan hutan sekunder hanya 16 persen dengan laju deforestasi 1.000 ha per tahun berdasarkan analisis tutupan lahan KLHK 2009-2019," ujar Pungky.
Berdasarkan data OIKN, ada sekitar 120.000 ha lahan yang perlu direhabilitasi atau dilakukan restorasi. Kondisi ini menyebabkan OIKN memiliki PR berat untuk memulihkan kondisi IKN yang telah rusak dari sebelumnya.
Adapun dalam rencana besarnya, ada sekitar 65 persen atau kurang lebih 177.000 ha yang akan dirancang sebagai kawasan lindung/hijau.
BACA JUGA:
Selain itu, secara keseluruhan ada sekitar 3.889 spesies keanekaragaman hayati di IKN.
Dari jumlah tersebut, 440 jenis masuk ke daftar merah International Union for Conservation of Nature (IUCN). Artinya, spesies tersebut terancam punah.
Adapun saat ini OIKN tengah memproses penyusunan Rencana Induk Pengelolaan Keanekaragaman Hayati IKN sejak Juli 2023 lalu. Menurut rencana, dokumen ini akan rampung pada awal 2024 mendatang.