JAKARTA - Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) mengakui, memiliki pekerjaan rumah (PR) yang berat lantaran mempunyai tanggung jawab untuk merehabilitasi lahan hutan sekitar 120.000 hektare (ha) di kawasan IKN Nusantara.
Direktur Pengembangan Pemanfaatan Kehutanan dan Sumber Daya Air Kedeputian Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Otorita IKN Pungky Widiaryanto menyebut, kini pihaknya tengah mengembangkan mekanisme untuk memberikan tax deduction atau insentif pajak hingga 200 persen.
Hal ini diberikan bagi para perusahaan pertambangan yang sudah terlanjur menggunakan kawasan hutan di IKN untuk kegiatan pertambangannya.
"Ada semacam insentif dari pemerintah untuk dikurangi pajaknya, tax deduction, sampai dengan 200 persen. Ini yang sedang kami kembangkan juga mekanismenya," kata Pungky dalam agenda Konsultasi Publik Rencana Induk Pengelolaan Keanekaragaman Hayati Ibu Kota Nusantara secara virtual, pada Rabu, 27 Desember.
Pungky mengatakan, perusahaan tambang punya kewajiban untuk merehabilitasi di luar area tambangnya, dengan luasan lahan rehabilitasi seluas area tambang tersebut. Pihaknya akan menyediakan lahan di kawasan IKN untuk rehabilitasi itu.
"Sebagai contoh, salah satu perusahaan ingin melakukan rehabilitasi di 2.000 hektare menghabiskan contohnya Rp100 miliar. Nah, itu bisa diklaim sebagai tax deduction dua kali lipatnya untuk perusahaan tersebut," terangnya.
Menurut Pungky, langkah ini diharapkan dapat membantu pihaknya dalam merehabilitasi hutan-hutan di IKN. Adapun berdasarkan data OIKN, ada sekitar 120.000 hektare lahan yang perlu direhabilitasi atau dilakukan restorasi.
BACA JUGA:
Dia menilai, hal tersebut tak bisa dilakukan oleh pihak pemerintah sendiri sehingga diperlukan kolaborasi dari pihak-pihak lainnya.
"Tentu ini daerah yang cukup luas. Ini tidak bisa dilakukan oleh pemerintah sendiri. Kami juga tawarkan kolaborasi dengan pihak ketiga, baik swasta, akademis ataupun LSM untuk melakukan restorasi atau pemulihan hutan di IKN ini," ungkapnya.
Selain peran swasta lewat dorongan insentif tadi, sejumlah mekanisme lainnya turut disiapkan OIKN guna mewujudkan 65 persen kawasan IKN sebagai kawasan lindung hijau. Termasuk lewat penggunaan APBN, baik melalui OIKN sendiri, KLHK, hingga pemda.