Bagikan:

YOGYAKARTA – Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) mengatakan, pemerintah menawarkan berbagai insentif untuk menarik minat investor di IKN, salah satunya terkait pajak. Lantas, apa saja insentif pajak untuk investor IKN?

Insentif Pajak untuk Investor IKN

Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi Otorita IKN, Agung Wicaksosno mengatakan, pemerintah bakal memberikan insentif pajak berupa tax holiday atau penghapusan pajak sementara untuk investor yang menanamkan modalnya di IKN.

"Tax holiday umumnya bisa diberikan jika nilai investsi mencapai Rp 100 miliar ke atas. Namun untuk investasi di IKN syaratnya hanya Rp 10 miliar," kata Agung dalam ASEAN Investment Forum 2023, di Jakarta, Minggu, 3 September 2023, dikutip VOI.

Dia menambahkan masa berlaku tax holiday untuk investor yang berinvestasi di IKN juga jauh lebih panjang, yakni mencapai 30 tahun dari ketentuan tax holiday pada umumnya yang hanya 10 tahun.

Tak hanya tax holiday, pemerintah juga menawarkan pengurangan pajak jika investor mau berinvestasi di sektor pendidikan atau riset.

“Pemerintah juga akan menutupi pajak pendapatan bagi investor yang tinggal di Nusantara," tutur Agung.

Lebih lanjut, pemerintah juga menyiapkan skema pengembalian investasi untuk pembangunan IKN lewat availability payment atau pembayaran ketersediaan layanan. Adapun pengembalian investasi dari pemerintah disiapkan dalam kurun waktu 15-20 tahun.

Agung mengatakan, saat ini total investasi swasta ke sektor hiburan di Ibu Kota Nusantara telah mencapai Rp20 triliun atau hampir sekitar seperempat persen dari total pendanaan pembangunan untuk swasta.

“Ini mainly play artinya entertainment, hotel dan sebagainya termasuk ada ruang terbuka hijau,” ujarnya.

Deputi Agung menuturkan, pada RPJMN 2020-2024 tercantum kebutuhan pendanaan IKN sebesar Rp466 triliun yang dibagi menjadi 3 indikasi pendanaan, yakni APBN sebesar Rp90,4 triliun, badan usaha/swasta sebesar Rp123,2 triliun, dan KPBU sebesar Rp252,5 triliun.

Pendanaan swasta yang didominasi oleh sektor swasta asal domestik tersebut pada utamanya masuk kepada zona 1A yang akan menjadi titik lokasi pembangunan Istana Kepresidenan dan beberapa kantor kementerian.

“Kawasan 1 ini seperti sekitar istana, Monas, dan sebagainya. Ini kita fokus yang di situ dulu, KIPP (Kawasan Inti Pusat Pemerintahan) ini arrange sekitar 6.000 hektar. Terus KIPP kita fokus lagi yang area 1A, ini baru yang 1 A saja yang 2024 ini kita targetkan setelah itu masih banyak lagi,” ucapnya.

Lebih lanjut, Agung menyebut telah menerima 270 minat investasi dari calon investor atau letter of intent (LOI) untuk IKN baik dari dalam negeri maupun luar Indonesia.

"Terbanyak memang perusahaan nomor satu dari Indonesia, lebih dari setengah Indonesia. Kemudian dari ASEAN lain banyak Singapura dan Malaysia yang lain yang 5 besar ada Jepang, Korea,” terangnya.

Khusus untuk Malaysia, sudah ada dua perusahaan properti yang telah berkomitmen untuk membangun 20 tower rumah susun atau rusun di IKN.

Dua perusahaan tersebut sedang melakukan studi kelayakan untuk kemudian menunggu evaluasi dari pemerintah sebelum mendapatkan izin untuk memulai pembangunan.

“Kalau Singapura itu yang mereka paling minat renewable energy, kemudian pengolahan waste,” sambungnya.

Ia katakan, saat ini terdapat 12 sektor investai yang terbuka di IKN diantaranya adalah energi baru terbarukan, telekomunikasi, tranportasi, perumahan dan infrastruktur komersial.

Demikian informasi tentang insentif pajak untuk investor IKN. Dapatkan update berita pilihan lainnya hanya di VOI.ID.