JAKARTA - Proyek pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, memasuki babak baru setelah ditetapkannya Rancangan Undang-undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi Undang-undang IKN dalam rapat paripurna DPR RI, Selasa, 18 Januari.
Pembahasan UU ini terbilang cepat karena hanya menghabiskan waktu 43 hari, terhitung sejak 7 Desember 2021 hingga disahkan 18 Januari 2022.
Kini, rencana pemindahan ibu kota negara baru pun semakin nyata. Ketua Pansus RUU IKN DPR Ahmad Doli Kurnia mengatakan, penetapan UU IKN memberikan jaminan atas pelaksanaan pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
"UU ini membuat jaminan, konsensus kita semua bahwa kita sepakat untuk memindahkan ibu kota dari Jakarta ke Kalimantan Timur," ujar Doli konferensi pers usai Rapat Paripurna DPR Ke-13 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021-2022, Selasa, 18 Januari.
"Ketika sudah jadi konsensus apalagi diikat UU, ini jaminan jangka panjang, bukan hanya terbatas ke (pemerintahan) periode tertentu," sambungnya.
Diketahui, UU IKN terdiri dari 11 bab dan 44 pasal yang memuat segala urusan terkait pemindahan ibu kota.
Lantas apa saja yang diatur di dalamnya? Berikut 7 poin penting yang harus diketahui dalam UU IKN:
1. IKN Baru Bernama Nusantara
Ibu kota negara baru diberi nama Nusantara. Penamaan itu pertama kali diumumkan oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) RUU IKN di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 17 Januari.
Suharso mengatakan, nama Nusantara dipilih karena istilah tersebut sudah dikenal sejak lama dan ikonik di dunia internasional.
"Alasannya adalah Nusantara sudah dikenal sejak dulu, dan ikonik di internasional, mudah dan menggambarkan kenusantaraan kita semua, Republik Indonesia," ujar Suharso.
Penamanaan IKN Nusantara dimuat dalam Pasal 1 angka 2 UU IKN.
"Ibu Kota Negara bernama Nusantara dan selanjutnya disebut sebagai IKN Nusantara adalah satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus setingkat provinsi yang wilayahnya menjadi tempat kedudukan Ibu Kota Negara sebagaimana ditetapkan dan diatur dengan undang-undang ini," demikian bunyi pasal tersebut.
Adapun pada Pasal 5 UU IKN dikatakan, IKN Nusantara berfungsi sebagai ibu kota NKRI yang menjadi tempat penyelenggaraan kegiatan pemerintahan pusat, serta tempat kedudukan perwakilan negara asing dan perwakilan organisasi/lembaga internasional.
2. Cakupan wilayah
IKN Nusantara akan dibangun di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, atau PPU Kaltim.
Pasal 6 UU IKN mengatur lebih lanjut cakupan wilayah IKN meliputi wilayah daratan seluas 256.142 hektare dan wilayah perairan laut dengan luas 68.189 hektare.
"Kemarin saya secara khusus meminta agar kepala kantor wilayah pertanahan di sana diundang dan Alhamdulillah kami menemukan data yang lebih pasti," kata Ketua Pansus RUU IKN, Ahmad Doli Kurnia di Gedung DPR, Selasa, 18 Januari.
Pertama, Doli bilang, di lokasi IKN ada tiga lahan. Pertama 6.000 ribu hektar itu adalah kawasan inti pusat pemerintahan.
"Nah dijelaskan itu very clear tanah negara. Kan dibagi ada 99,7 sekian persen itu adalah tanah negara berstatus kawasan hutan ada yang 0,4 sekian persen tanah negara tapi masih berstatus hpl, jadi rinci hpl itu akan dirubah menjadi kawasan hutan yang bisa dikelola negara," jelasnya.
Adapun luas wilayah darat IKN terdiri dari 56.180 hektare kawasan IKN Nusantara dan 199.962 kawasan pengembangan.
"Kedua, sebesar 56 ribu hektare adalah kawasan ibu kota negara. Ada 1,8 persen yang masih ada urusan pihak ketiga dengan pihak pemerintah, misalnya masih ada pemukiman," jelasnya.
IKN Nusantara berbatasan dengan wilayah:
Sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara, Teluk Balikpapan, Kecamatan Balikpapan Barat, Kecamatan Balikpapan Utara, dan Kecamatan Balikpapan Timur Kota Balikpapan;
Sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Loa Kulu Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara;
Sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Loa Kulu, Kecamatan Loa Janan dan Kecamatan Sanga-Sanga Kabupaten Kutai Kartanegara;
Dan Sebelah timur berbatasan dengan Selat Makassar.
3. Pemerintahan khusus
Di ibu kota negara baru nantinya akan dibentuk pemerintahan daerah khusus (Pemdasus) yang disebut sebagai Otorita IKN. Pemerintahan itu setingkat dengan provinsi.
Pasal 1 angka 8 UU IKN menyebutkan, Otorita IKN Nusantara merupakan pemerintahan daerah yang bersifat khusus yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di IKN.
Sebagai satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus, Otorita IKN Nusantara mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan sebagaimana ditetapkan dan diatur melalui UU IKN.
Otorita IKN Nusantara menjalankan fungsi dan peran pemerintahan daerah khusus yang diatur dalam UU IKN, kecuali yang oleh peraturan perundang-undangan ditentukan sebagai urusan
pemerintahan pusat.
4. Lembaga otorita
Dengan disahkannya UU IKN, nantinya akan dibentuk lembaga bernama Otorita IKN. Ini merupakan lembaga setingkat kementerian yang menyelenggarakan pemerintahan daerah khusus IKN Nusantara.
"Otorita IKN Nusantara berhak menetapkan peraturan untuk menyelenggarakan Pemerintahan Daerah Khusus IKN dan/atau melaksanakan kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara," bunyi Pasal 5 Ayat (6) UU IKN.
Otorita IKN Nusantara beroperasi paling lambat pada akhir tahun 2022. Adapun ketentuan mengenai struktur organisasi, tugas, wewenang, dan tata kerja Otorita IKN Nusantara selanjutnya akan diatur dalam Peraturan Presiden.
Struktur organisasi dan pengisian jabatan Otorita IKN Nusantara disesuaikan dengan kebutuhan penyelenggaraan Pemdasus IKN, tahapan persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota negara.
BACA JUGA:
5. Kepala otorita ditunjuk presiden
Bunyi Pasal 9 UU IKN, Otorita IKN Nusantara dipimpin oleh Kepala Otorita IKN Nusantara dibantu seorang Wakil Kepala Otorita. Jabatan itu setingkat menteri yang ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan langsung oleh presiden setelah berkonsultasi dengan DPR.
Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN bakal memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat diangkat kembali dalam masa jabatan yang sama. Presiden dapat memberhentikan Kepala dan Wakil Kepala Otorita sewaktu-waktu sebelum masa jabatan keduanya berakhir.
Mengacu Pasal 10 Ayat (3) UU IKN, Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN pertama akan ditunjuk dan diangkat presiden selambat-lambatnya 2 bulan setelah UU IKN diundangkan. Adapun menurut Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, UU yang disahkan DPR memerlukan tanda tangan presiden untuk diundangkan.
Namun, seandainya presiden tak memberikan tanda tangan, UU itu akan tetap berlaku 30 hari pasca pengesahan di DPR. Dengan ketentuan tersebut, UU IKN diundangkan paling lambat 18 Februari 2022.
Artinya, Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN ditunjuk dan diangkat presiden selambat-lambatnya 18 April 2022. Dengan mekanisme ini, maka IKN Nusantara tidak akan menggelar pemilihan kepala daerah. IKN hanya akan melaksanakan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Pemilu untuk memilih anggota DPR, serta DPD.
Ketua Pansus RUU IKN Ahmad Doli Kurnia, mengungkap mekanisme pemilihan dan kriteria calon kepala otorita ibu kota baru sepenuhnya adalah kewenangan presiden. Namun, presiden juga harus berkonsultasi dulu dengan DPR.
"Khusus untuk di tahun pertama ini kita tidak mengharuskan presiden untuk berkonsultasi pada DPR, karena di UU itu ditetapkan dua bulan ini harus ada kepala otorita," ujar Doli di Gedung DPR, Senin, 18 Januari.
Sementara soal kriteria, kata Doli, yang paling penting adalah figur tersebut harus tahu betul tentang visi presiden, visi pemerintah, dan visi semua elemen bangsa.
"Kedua, orangnya punya pengalaman di dunia urban planning planalogi, juga punya pemahaman tentang bagaimana berinovasi mencari skema-skema pembiayaan dan tentu orang yang berintegritas," jelas Doli.
6. Pemindahan ASN
UU IKN juga mengatur tentang pemindahan lembaga negara ke ibu kota baru beserta mobilisasi aparatur sipil negara (ASN). Pasal 22 UU IKN menyebutkan, lembaga negara berpindah secara bertahap mengikuti Rencana Induk IKN Nusantara.
Pemerintah pusat nantinya juga akan menentukan lembaga pemerintah non kementerian, lembaga non struktural, lembaga pemerintah lainnya, dan ASN yang tidak dipindahkan kedudukannya ke IKN Nusantara.
Kemudian, perwakilan negara asing dan perwakilan organisasi/lembaga internasional yang akan berkedudukan di IKN Nusantara ditentukan berdasarkan kesanggupan masing-masing perwakilan organisasi/lembaga tersebut.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemindahan ini akan diatur melalui peraturan presiden.
7. Skema pendanaan
Skema pembiayaan proyek pemindahan ibu kota negara diatur dalam UU IKN. Hanya saja, proyek pembangunan IKN Nusantara membutuhkan biaya yang tidak sedikit.
Seperti pernah diungkap Presiden Joko Widodo, pemindahan ibu kota setidaknya akan menelan anggaran hingga Rp 501 triliun. "Yang pertama, pembangunan ibu kota baru Indonesia. Untuk membangun ibu kota baru setidaknya dibutuhkan dana sebesar 35 miliar dolar AS (sekitar Rp 501 triliun)," kata Jokowi saat menghadiri Indonesia–PEA (Persatuan Emirat Arab) Investment Forum yang berlangsung di Dubai, Uni Emirat Arab (UEA), Kamis, 4 November.
Diketahui, dalam Pasal 24 Ayat (1) UU IKN menyebutkan bahwa pendanaan untuk persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota negara, serta penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus IKN Nusantara bisa berasal dari dua sumber, yakni:
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan/atau Sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kemudian, pada Ayat (2) pasal yang sama dikatakan bahwa alokasi pendanaan dilakukan dengan dua mekanisme, yakni:
Berpedoman pada Rencana Induk IKN Nusantara dan/atau Rencana Pembangunan Jangka Menengah; dan
Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau sumber lain yang sah.
Selanjutnya, mengacu Pasal 25, yang berwenang menyusun rencana kerja dan anggaran IKN adalah Kepala Otorita IKN. Adapun ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan rencana kerja dan anggaran IKN akan diatur dalam peraturan pemerintah.
Sebelumnya, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional atau Bappenas Suharso Monoarfa memastikan pemindahan ibu kota negara atau ibu kota baru tidak akan memberatkan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
Menurut Suharso, pemerintah benar-benar memperhitungkan dengan teliti pembiayaan ibu kota baru ini dengan bantuan Menteri Keuangan Sri Mulyani.
"Kalau saya dianggap ngegas-nya, ibu (Sri Mulyani) punya rem-nya. Rem terukur, kami juga ngegas-nya terukur," ujar Suharso saat konferensi pers usai sidang paripurna DPR di Gedung DPR, Jakarta, Selasa, 18 Januari.
Lebih lanjut, Suharso mengklaim, bahwa Pemerintah akan mengadaptasi model bisnis dan keuangan sedemikian rupa agara tidak memberatkan APBN. Justru, menurutnya, model bisnis ini akan menambah aset pemerintah.
Ketua Umum PPP itu menyebut strategi yang diterapkan pemerintah tentu akan berbeda. Namun, dia tidak merinci strategi yang dimaksud. Pastinya, kata Suharso, pemerintah tidak akan merugikan bangsa Indonesia.
"Kami tidak dengan serta merta akan merugikan anak cucu kita ke depan, sama sekali tidak," tegas Suharso.