Sri Mulyani: Tahap Kedua Setelah Pengesahan UU IKN Cukup Kritis, Kita Harus Temukan Momentum Pembangunan Selanjutnya
Menteri Keuangan Sri Mulyani (Foto: Dok. Antara)

Bagikan:

JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa setelah pengesahan Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN), tahapan kedua yang akan dilalui terbilang cukup krusial dan dapat mempengaruhi aktivitas pembangunan IKN di masa mendatang.

“Tahapan untuk pembangunan IKN ini terdiri dari lima tahapan. Mungkin tahapan yang paling kritis sesudah undang-undang dibuat adalah tahap kedua, yaitu pada 2022 hingga 2024. Pada tahapan ini sangat kritis karena nanti dari aspek pendanaannya akan dilihat apa yang menjadi trigger awal untuk kemudian bisa menimbulkan momentum untuk pembangunan selanjutnya dan juga untuk menciptakan jangkar bagi pembangunan IKN dan pemindahannya,” kata dia saat menggelar konferensi pers di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta usai mengikuti Rapat Paripurna, Selasa, 18 Januari.

Menurut Menkeu, pembangunan awal IKN akan diatur oleh regulasi turunan yang lebih terperinci pasca UU IKN disahkan.

“Oleh karena itu nanti akan dibuat rencana induk yang detail dan akan terutang dalam Keppres (Keputusan Presiden),” tuturnya.

Dalam penjelasan Menkeu, pembangun IKN di tahap awal akan difokuskan pada penyediaan infrastruktur dasar yang menjadi penunjang pergerakan dan mobilitas.

“Nanti akan dilaksanakan oleh kementerian yang sangat penting, yaitu PUPR (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat) mengenai pertama adalah akses jadi jalan,” ucap dia.

Bendahara negara pun mengungkapkan bahwa sebenarnya terdapat dua akses utama yang menjadi acuan pemerintah untuk mengembangkan sistem mobilitas di IKN.

“Selain jalan, sebetulnya bisa melalui alternatif pelabuhan karena bisa lewat teluknya itu. Jadi itu dua hal yang akan menentukan bagaimana akses dan kemudian momentum pembangunan dijalankan selanjutnya,” tegas dia.

Untuk diketahui, setelah menyelesaikan satu tahapan awal, yakni pengesahan UU IKN, tahapan kedua adalah pembangunan jangka pendek untuk periode 2022-2024. Adapun, tahapan tiga, empat, dan lima direncanakan bakal dilaksanakan pada 2025 hingga 2045 mendatang.