Dewan Kawasan Jabodetabekpunjur Bakal Dibentuk Pasca-IKN, DPRD: Mampu Selesaikan Banjir Jakarta
Maket Kawasan Inti Pusat Pemerintahan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. ANTARA/Aji Cakti

Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah berencana untuk membentuk Dewan Kawasan untuk wilayah aglomerasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur (Jabodetabekpunjur) saat Ibu Kota resmi pindah ke Nusantara, Kalimantan Timur.

Hal ini tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta yang menggantikan Undang-undang (UU) Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Jakarta Pascaperpindahan IKN DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan memandang, Dewan Kawasan Jabodetabekpunjur akan bisa menuntaskan sejumlah persoalan Jakarta yang beririsan langsung dengan daerah penyangga. Salah satunya adalah banjir.

“Dengan daerah penyangga itu, bisa membantu terurainya kemacetan, penyelesaian kekurangan ruang terbuka hijau, dan juga mampu menyelesaikan masalah banjir di wilayah Jakarta,” kata Pantas dalam keterangannya, Rabu, 20 September.

Pantas berharap, pemerintah daerah bisa memperjuangkan poin kerja sama kawasan regional dalam RUU DKJ agar meningkatkan koordinasi pembangunan antar wilayah dan antarsektor di Jabodetabekpunjur sebagai upaya menyelesaikan permasalahan di Jakarta.

“Jadi mampu mengkoordinasikan itu menjadi satu kawasan terorganisir secara baik sehingga pembangunan juga harmonis dan lain sebagainya. Itu saya yakin akan mampu menyelesaikan banyak hal khususnya di Jakarta,” ucap Pantas.

Sebelumnya, Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyebutkan, pemerintah akan membentuk Dewan Regional untuk mengurus Daerah Khusus Jakarta (DKJ) setelah berpindahnya Ibu Kota Negara (IKN) ke Kalimantan Timur.

"Akan dibentuk namanya Dewan Regional. Dewan Regional ini meliputi Jakarta, Bekasi, Bogor, Depok kemudian juga Tangerang, bahkan Cianjur dimasukkan," kata Ma'ruf Amin di Shanghai, China.

Dalam rapat Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta, yang dihadiri oleh Presiden Joko Widodo dan Wapres Ma'ruf Amin di Istana Merdeka, Selasa, 12 September, nama DKI Jakarta akan diubah menjadi DKJ setelah ibu kota resmi pindah ke Nusantara.

Penggantian nama itu sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN), yang bila merujuk pada UU tersebut, status Jakarta akan mengalami perubahan dari yang sebelumnya merupakan DKI menjadi DKJ.

"Dewan Regional ini untuk mengharmonikan perencanaan. Supaya masing-masing kemudian tidak terjadi akibat-akibat yang banjir, kemudian (mengurus) transportasi juga," ucap Ma'ruf.

Ma'ruf menyebut, Dewan Regional itu akan mengharmonikan perencanaan Jabodetabek hingga Cianjur sesuai dengan RUU DKJ.

"Saya kira rapat kabinet sudah membahas karena memang saat ini persiapan kepindahan ibu kota ke IKN sudah terus berjalan dan berproses dan sudah ada undang-undangnya ya. Karena itu, sekarang sedang diproses itu pembentukan RUU DKJ namanya, jadi Jakarta tidak lagi menjadi Ibu Kota, tidak lagi menjadi DKI tapi menjadi Daerah Khusus Jakarta," jelas Ma'ruf.