Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) masih terus melaksanakan penyelidikan atas dugaan kartel di sektor layanan pinjam-meminjam uang berbasis teknologi informasi atau yang dikenal sebagai pinjaman online (pinjol).

Direktur Investigasi KPPU, Gopprera Panggabean, mengatakan sejumlah perusahaan pinjol disinyalir melanggar Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Adapun, proses pengelidikan mulai dilakukan sejak 25 Oktober 2023, satuan tugas penyelidikan telah mengirimkan permintaan data dan dokumen secara tertulis ke seluruh perusahaan peer to peer (P2P) lending yang telah memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan. Respons telah diterima dari 48 perusahaan P2P.

"Selain itu, KPPU juga telah meminta keterangan terhadap Ketua Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), 4 pemberi pinjaman (lender), dan 17 penyelenggara P2P. Berbagai informasi tersebut masih dikumpulkan dan diolah oleh Investigator," ujarnya dalam keterangannya, Rabu 27 Desember.

Sebagai informasi, proses penyelidikan merupakan serangkaian kegiatan yang dilakukan Investigator KPPU dalam rangka mengumpulkan paling sedikit 2 alat bukti yang sah, jangka waktu penyelidikan berlaku selama 60 hari dan dapat diperpanjang masing-masing 30 hari sesuai kebutuhan Satuan Tugas Penyelidikan dalam rangka mendapatkan alat bukti yang cukup.

Dalam penyelidikan dugaan kartel suku bunga pinjol, KPPU menyadari kompleksitas kasus ini karena melibatkan sejumlah pihak yang akan dimintakan keterangan cukup banyak, baik Terlapor, saksi, maupun regulator.

Gopprera menyampaikan bahwa proses penyelidikan dapat memakan waktu lebih lama karena jumlah pihak yang harus dimintai keterangan cukup banyak.

"Akibatnya, proses penyelidikan dapat membutuhkan waktu yang lebih panjang. Tidak tertutup kemungkinan adanya penambahan jumlah Terlapor, bergantung pada alat bukti terkait perilaku perusahaan P2P yang diduga melakukan kesepakatan menetapkan tarif suku bunga yang mendekati tarif suku bunga maksimal," ujarnya.

Goppera mengatakan, KPPU perlu membuktikan apakah perilaku beberapa penyelenggara P2P lending yang menerapkan suku bunga pinjol yang sama tersebut, merupakan hasil kesepakatan diantara para penyelenggara.

Selain itu, Goppera mengatakan proses penyelidikan tentunya akan lebih cepat apabila semua pihak kooperatif memenuhi panggilan dan menyerahkan surat dan atau dokumen yang diminta.

"Oleh karena itu, KPPU meminta semua pihak yang belum memenuhi panggilan untuk memberikan keterangan, maupun belum menyampaikan surat dokumen yang diminta selama proses penyelidikan, agar menunjukkan sikap kooperatif," tegas Gopprera.

Gopprera menegaskan sehingga KPPU tidak perlu meminta bantuan penyidik untuk menghadirkan pihak yang tidak kooperatif, atau menyerahkan kepada penyidik untuk dilakukan penyidikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 41 ayat (3) UU No. 5 Tahun 1999.