JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan mulai melaksanakan Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan atas perkara kasus dugaan kartel minyak goreng yang sudah sejak Maret diselidiki.
Kepala Panitera KPPU Ahmad Muhari mengatakan, sidang tersebut akan berlangsung pada Senin pagi, tanggal 17 Oktober mendatang di Kantor Pusat KPPU Jakarta.
Adapun perkara tersebut teregister dengan nomor 15/KPPU-I/2022 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 (penetapan harga) dan Pasal 19 huruf c (pembatasan
peredaran/penjualan barang) Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1999 dalam Penjualan Minyak Goreng Kemasan di Indonesia (Perkara Minyak Goreng).
"Agenda sidang mendatang merupakan Pemeriksaan Pendahuluan pertama, dimana Investigator Penuntutan KPPU akan membacakan dan/atau menyampaikan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) yang dituduhkan kepada para terlapor," katanya dalam keterangan resmi, dikutip Kamis, 13 Oktober.
Ahmad mengatakan, terdapat 27 perusahaan yang menjadu terlapor dalam perkara tersebut.
Kata Ahmad, pascapenyampaian LDP, para terlapor berhak untuk memberikan tanggapan terhadap Laporan Dugaan Pelanggaran yang disampaikan Investigator Penuntutan KPPU dengan mengajukan alat-alat bukti.
"Keseluruhan Pemeriksaan Pendahuluan akan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 hari, terhitung sejak persidangan pertama yang dihadiri oleh terlapor," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, KPPU telah mulai melakukan Penyelidikan atas kasus dugaan kartel minyak goreng sejak 30 Maret 2022 dengan nomor register No. 03-16/DH/KPPU.LID.I/III/2022 tentang Dugaan Pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999 (UU 5/99) terkait Produksi dan Pemasaran Minyak Goreng di Indonesia.
Direktur Investigasi Gopprera Panggabean mengatakan, untuk melengkapi alat bukti yang ada, KPPU telah memanggil para pihak yang berkaitan dengan dugaan, seperti produsen minyak goreng, asosiasi, pelaku ritel, dan sebagainya.
"Dari proses penyelidikan tersebut, KPPU telah mengantongi minimal 2 jenis alat bukti yang ada, sehingga disimpulkan layak untuk diteruskan ke tahapan pemberkasan," tutur Gopprera, dikutip Kamis, 21 Juli.
BACA JUGA:
Berdasarkan hasil penyelidikan, lanjut Gopprera, KPPU mencatat bahwa terdapat 27 terlapor dalam perkara tersebut yang diduga melanggar dua pasal dalam UU
5/1999, yakni pasal 5 tentang penetapan harga dan pasal 19 huruf c tentang pembatasan peredaran atau penjualan barang/jasa.
KPPU pun meningkatkan status penegakan hukum atas kasus dugaan kartel minyak goreng dari tahapan penyelidikan ke tahapan pemberkasan. Dengan demikian, kasus tersebut dapat dilanjutkan ke tahapan selanjutnya, yakni Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan.
Berikut daftar perusahaan terlapor dalam kasus dugaan kartel minyak goreng:
1. PT Asianagro Agungjaya sebagai Terlapor I
2. PT Batara Elok Semesta Terpadu sebagai Terlapor II
3. PT Berlian Ekasakti Tangguh sebagai Terlapor III
4. PT Bina Karya Prima sebagai Terlapor IV
5. PT Incasi Raya sebagai Terlapor V
6. PT Selago Makmur Plantation sebagai Terlapor VI
7. PT Agro Makmur Raya sebagai Terlapor VII
8. PT Indokarya Internusa sebagai Terlapor VIII
9. PT Intibenua Perkasatama sebagai Terlapor IX
10. PT Megasurya Mas sebagai Terlapor X
11. PT Mikie Oleo Nabati Industri sebagai Terlapor XI
12. PT Musim Mas sebagai Terlapor XII
13. PT Sukajadi Sawit Mekar sebagai Terlapor XIII
14. PT Pacific Medan Industri sebagai Terlapor XIV
15. PT Permata Hijau Palm Oleo sebagai Terlapor XV
16. PT Permata Hijau Sawit sebagai Terlapor XVI
17. PT Primus Sanus Cooking Oil Industrial sebagai Terlapor XVII
18. PT Salim Ivomas Pratama, Tbk sebagai Terlapor XVIII
19. PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk (PT Smart Tbk) sebagai Terlapor
XIX
20. PT Budi Nabati Perkasa sebagai Terlapor XX
21. PT Tunas Baru Lampung, Tbk sebagai Terlapor XXI
22. PT Multi Nabati Sulawesi sebagai Terlapor XXII
23. PT Multimas Nabati Asahan sebagai Terlapor XXIII
24. PT Sinar Alam Permai sebagai Terlapor XXIV
25. PT Wilmar Cahaya Indonesia, Tbk sebagai Terlapor XXV
26. PT Wilmar Nabati Indonesia sebagai Terlapor XXVI
27. PT Karyaindah Alam Sejahtera sebagai Terlapor XXVII