Empat Terlapor Tidak Hadir, Sidang Dugaan Kartel Minyak Goreng 27 Perusahaan Ditunda
Foto: Dok. Antara

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menunda pelaksanaan sidang perdana dugaan kartel minyak goreng dengan agenda pembacaan Laporan Dugaan Pelanggaran oleh investigator penuntutan. Penundaan dilakukan lantaran terlapor yang hadir tidak lengkap.

Ketua Majelis Komisi Dinnie Melanie menjelaskan, penundaan dilakukan karena terdapat empat terlapor yang tidak hadir pada sidang perdana hari ini. Diketahui dalam perakara ini ada sebanyak 27 perusahaan yang menjadi terlapor.

Adapun empat terlapor yang tak hadir yakni PT Asian Agro Agung Jaya, PT Primus Sanus Cooking Oil Industrial (Priscolin), PT Budi Nabati Perkasa, dan PT Tunas Baru Lampung.

"Dengan demikian sidang ditunda untuk dilanjutkan kembali pada sidang majelis yang akan dilaksanakan pada Kamis 20 Oktober 2022 pukul 13.00 WIB," katanya, Senin, 17 Oktober.

Sekadar informasi, KPPU sudah menyelidiki kasus dugaan kartel minyak goreng tersebut sejak Maret lalu. Penyelidikan dilakukan lantaran pada saat itu terjadi kenaikan harga dan kelangkaan minyak di dalam negeri.

Penyelidikan atas kasus dugaan kartel minyak goreng teregister dengan nomor 03-16/DH/KPPU.LID.I/III/2022 tentang Dugaan Pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999 (UU 5/99) terkait Produksi dan Pemasaran Minyak Goreng di Indonesia.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Pantiera KPPU, Ahmad Muhari mengatakan agenda sidang yang harusnya dilaksanakan hari ini merupakan Pemeriksaan Pendahuluan pertama, dimana Investigator Penuntutan KPPU akan membacakan dan/atau menyampaikan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) yang dituduhkan kepada para terlapor.

Adapun perkara tersebut teregister dengan nomor 15/KPPU-I/2022 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 (penetapan harga) dan Pasal 19 huruf c (pembatasan peredaran/penjualan barang) Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1999 dalam Penjualan Minyak Goreng Kemasan di Indonesia (Perkara Minyak Goreng).

Ahmad mengatakan terdapat 27 perusahaan yang menjadu terlapor dalam perkara tersebut. Kata Ahmad, pasca penyampaian LDP, para terlapor berhak untuk memberikan tanggapan terhadap Laporan Dugaan Pelanggaran yang disampaikan Investigator Penuntutan KPPU dengan mengajukan alat-alat bukti.

"Keseluruhan Pemeriksaan Pendahuluan akan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 hari, terhitung sejak persidangan pertama yang dihadiri oleh terlapor," ucapnya, katanya dalam keterangan resmi, dikutip Kamis, 13 Oktober.

Berikut daftar perusahaan terlapor dalam kasus dugaan kartel minyak goreng:

1. PT Asianagro Agungjaya sebagai Terlapor I;

2. PT Batara Elok Semesta Terpadu sebagai Terlapor II;

3. PT Berlian Ekasakti Tangguh sebagai Terlapor III;

4. PT Bina Karya Prima sebagai Terlapor IV;

5. PT Incasi Raya sebagai Terlapor V;

6. PT Selago Makmur Plantation sebagai Terlapor VI;

7. PT Agro Makmur Raya sebagai Terlapor VII;

8. PT Indokarya Internusa sebagai Terlapor VIII;

9. PT Intibenua Perkasatama sebagai Terlapor IX;

10. PT Megasurya Mas sebagai Terlapor X;

11. PT Mikie Oleo Nabati Industri sebagai Terlapor XI;

12. PT Musim Mas sebagai Terlapor XII;

13. PT Sukajadi Sawit Mekar sebagai Terlapor XIII;

14. PT Pacific Medan Industri sebagai Terlapor XIV;

15. PT Permata Hijau Palm Oleo sebagai Terlapor XV;

16. PT Permata Hijau Sawit sebagai Terlapor XVI;

17. PT Primus Sanus Cooking Oil Industrial sebagai Terlapor XVII;

18. PT Salim Ivomas Pratama, Tbk sebagai Terlapor XVIII;

19. PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk (PT Smart Tbk) sebagai Terlapor

XIX;

20. PT Budi Nabati Perkasa sebagai Terlapor XX;

21. PT Tunas Baru Lampung, Tbk sebagai Terlapor XXI;

22. PT Multi Nabati Sulawesi sebagai Terlapor XXII;

23. PT Multimas Nabati Asahan sebagai Terlapor XXIII;

24. PT Sinar Alam Permai sebagai Terlapor XXIV;

25. PT Wilmar Cahaya Indonesia, Tbk sebagai Terlapor XXV;

26. PT Wilmar Nabati Indonesia sebagai Terlapor XXVI;

27. PT Karyaindah Alam Sejahtera sebagai Terlapor XXVII.