Buka Suara Soal Dugaan Kartel Minyak Goreng, Produsen Bimoli Milik Konglomerat Anthony Salim Sebut Belum Terima Putusan Tertulis KPPU
Ilustrasi. (Foto: Dok. IDX)

Bagikan:

JAKARTA - PT Salim Ivomas Pratama Tbk akhirnya buka suara terkait kabar dugaan kartel minyak goreng yang disampaikan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Produsen minyak goreng merek Bimoli ini mengaku belum menerima pemberitahuan atau pun putusan secara tertulis dari KPPU.

Pernyataan tersebut disampaikan Corporate Secretary Salim Ivomas Yati Salim dalam keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa 26 Juli.

Melalui suratnya itu, Yati menerangkan, kabar tersebut tidak memberi dampak signifikan terhadap aspek hukum perseroan. Bahkan, kata dia, tidak juga ada dampak signifikan terhadap aspek bisnis dan operasional perseroan.

"Seluruh kegiatan usaha perseroan berjalan dengan normal," katanya.

Selain itu, menurut Yati, tidak ada informasi, fakta atau kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi kelangsungan usaha perseroan serta harga saham SIMP yang belum diungkapkan ke publik.

Meski begitu, Salim Ivomas milik konglomerat Anthony Salim ini senantiasa akan memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Seperti diketahui, KPPU bakal melakukan sidang terhadap 27 perusahaan yang menjadi terlapor dalam perkara kasus minyak goreng. Di antaranya adalah perusahaan-perusahaan di bawah naungan konglomerat seperti PT Musim Mas, PT Wilmar Nabati Indonesia hingga PT Salim Ivomas Pratama Tbk.

Hal ini berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan KPPU. Saat ini, status penegakan hukum atas kasus tersebut juga sudah dinaikkan dari tahapan penyelidikan ke tahapan pemberkasan.

"Dengan demikian, kasus tersebut dapat dilanjutkan ke tahapan selanjutnya, yakni Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan," kata Direktur Investigasi KPPU Gopprera Panggabean, dikutip Kamis 21 Juli.

KPPU mencatat bahwa terdapat 27 terlapor dalam perkara tersebut. Mereka diduga melanggar dua pasal dalam UU 5/1999, yakni pasal 5 tentang penetapan harga dan pasal 19 huruf c tentang pembatasan peredaran atau penjualan barang/jasa.

Mereka adalah PT Asian Agro Agung Jaya; PT Batara Elok Semesta Terpadu; PT Berlian Eka Sakti Tangguh; PT Bina Karya Prima; PT Incasi Raya; PT Selago Makmur Plantation; PT Agro Makmur Raya; PT Indokarya Internusa; PT Intibenua Perkasatama; PT Megasurya Mas; PT Mikie Oleo Nabati Industri; PT Musim Mas; PT Sukajadi Sawit Mekar; PT Pacific Medan Industri; PT Permata Hijau Palm Oleo dan PT Permata Hijau Sawit.

Kemudian, PT Primus Sanus Cooking Oil Industrial (Priscolin); PT Salim Ivomas Pratama; PT Smart, Tbk./PT Sinar Mas Agro Resources and Technology, Tbk; PT Budi Nabati Perkasa; PT Tunas Baru Lampung, Tbk; PT Multi Nabati Sulawesi; PT Multimas Nabati Asahan; PT Sinar Alam Permai; PT Wilmar Cahaya Indonesia; PT Wilmar Nabati Indonesia dan PT Karyaindah Alam Sejahtera.