Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bakal melakukan sidang terhadap 27 perusahaan yang menjadi terlapor dalam perkara kasus minyak goreng. Di antaranya adalah perusahaan-perusahaan di bawah naungan konglomerat seperti PT Musim Mas, PT Wilmar Nabati Indonesia hingga PT Salim Ivomas Pratama Tbk.

Hal ini berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan KPPU. Saat ini, status penegakan hukum atas kasus tersebut juga sudah dinaikkan dari tahapan penyelidikan ke tahapan pemberkasan.

"Dengan demikian, kasus tersebut dapat dilanjutkan ke tahapan selanjutnya, yakni Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan," kata Direktur Investigasi KPPU Gopprera Panggabean, dikutip Kamis 21 Juli

Lebih lanjut, Gopprera mengatakan di proses pemberkasan, tim pemberkasan KPPU akan meneliti kembali Laporan Hasil Penyelidikan dari tim Investigator.

"Dan menyusun Laporan Dugaan Pelanggaran yang akan dibacakan Investigator Penuntutan KPPU dalam Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan," ucapnya.

Sebagai informasi, KPPU telah mulai melakukan Penyelidikan atas kasus tersebut sejak 30 Maret 2022 dengan nomor register No. 03-16/DH/KPPU.LID.I/III/2022 tentang Dugaan Pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999 (UU 5/99) terkait Produksi dan Pemasaran Minyak Goreng di Indonesia.

Gopprera mengatakan untuk melengkapi alat bukti yang ada, KPPU telah memanggil para pihak yang berkaitan dengan dugaan, seperti produsen minyak goreng, asosiasi, pelaku ritel, dan sebagainya. Dari proses penyelidikan tersebut, KPPU telah mengantongi minimal 2 jenis alat bukti yang ada, sehingga disimpulkan layak untuk diteruskan ke tahapan pemberkasan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, lanjut Gopprera, KPPU mencatat bahwa terdapat 27 terlapor dalam perkara tersebut. Mereka diduga melanggar dua pasal dalam UU 5/1999, yakni pasal 5 tentang penetapan harga dan pasal 19 huruf c tentang pembatasan peredaran atau penjualan barang/jasa.

Mereka adalah PT Asian Agro Agung Jaya; PT Batara Elok Semesta Terpadu; PT Berlian Eka Sakti Tangguh; PT Bina Karya Prima; PT Incasi Raya; PT Selago Makmur Plantation; PT Agro Makmur Raya; PT Indokarya Internusa; PT Intibenua Perkasatama; PT Megasurya Mas; PT Mikie Oleo Nabati Industri; PT Musim Mas; PT Sukajadi Sawit Mekar; PT Pacific Medan Industri; PT Permata Hijau Palm Oleo dan PT Permata Hijau Sawit.

Kemudian, PT Primus Sanus Cooking Oil Industrial (Priscolin); PT Salim Ivomas Pratama; PT Smart, Tbk./PT Sinar Mas Agro Resources and Technology, Tbk; PT Budi Nabati Perkasa; PT Tunas Baru Lampung, Tbk; PT Multi Nabati Sulawesi; PT Multimas Nabati Asahan; PT Sinar Alam Permai; PT Wilmar Cahaya Indonesia; PT Wilmar Nabati Indonesia dan PT Karyaindah Alam Sejahtera.