Bagikan:

JAKARTA - Serikat buruh yang tergabung di dalam Konfederasi Serikat Buruh Indonesia (KSPI) meminta agar upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta harus direvisi.

Pasalnya, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMP) Kabupaten Bekasi naik jauh lebih tinggi yakni 13,99 persen.

Tak hanya Bekasi, beberapa kab/kota lain juga merekomendasikan kenaikan tidak jauh dari itu. Misalnya, Bupati Majalengka menaikkan 14,81 persen, Wali Kota Bekasi naik 14,02 persen, Bupati Karawang 12 persen, dan Bupati Subang 12,33 persen.

Presiden KSPI Said Iqbal menyayangkan kenaikan UMP DKI hanya sebesar 3,38 persen. Padahal pertumbuhan ekonomi di Jakarta mencapai 5,2 persen.

Karena itu, Iqbal mempertanyakan logika apa yang dipakai oleh Pj Gubernur DKI Heru Budi sehingga kenaikan UMP ditetapkan di bawah pertumbuhan ekonomi.

“Oleh karena itu, UMP DKI harus direvisi,” tuturnya dalam keterangan resmi, Jumat, 24 November.

Terkait dengan UMK Bekasi dan kota industri lainnya, Iqbal mengatakan kenaikan tersebut menggunakan indeks tertentu sebesar 1,0 sampai dengan 2,0. Bukan alfa yang ditentukan oleh PP Nomor 51 Tahun 2023 barum yaitu dengan nilai antara 0,1 sampai dengan 0,3.

Denga demikian, sambung Iqbal, rekomendasi Bupati Bekasi agar UMK tahun depan naik 13,99 persen sama dengan PNS, TNI/Polri.

Terlebih lagi, harga-harga kebutuhan melambung tinggi. Beras dan minyak goreng naik 30 persen. Lalu, biaya transportasi naik 25 persen dan sewa rumah naik 50 persen.

“Maka untuk mengejar kenaikan tersebut, haruslah menggunakan alfa yang masuk akal,” tuturnya

Lebih lanjut, Iqbal mengatakan, kenaikan harga-harga barang juga sejalan dengan inflasi makanan yang paling banyak di konsumsi masyarakat berdasarkan data BPS berkisar 25 persen.

“Bupati Bekasi dan pimpinan daerah lainnya di kota industri, mereka menyadari inflasi makanan adalah yang paling banyak dibutuhkan,” jelasnya.

Alasan lain mengapa kenaikan sebesar itu relevan, sambung Iqbal, saat ini Indonesia adalah negara berpenghasilan menengah atas, di mana penghasilan per kapitanya mendekati 5,6 juta.

Sementara itu, upah minimum di DKI dan Bekasi di kisaran Rp4,9 juta.

Untuk itu, Iqbal mengatakan, kenaikan upah minimum sebesar kurang lebih 15 persen sangat relevan, agar upah minimum menedekati pendapatan perkapita.

“Alasan lainnya hasil survei litbang Partai Buruh dan KSPI terhadap kebutuhan hidup layak (KHL) sebesar 64 item didapat kenaikannya 12 hingga 15 persen,” jelasnya.