JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan tengah menyiapkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM sebagai pengganti Keputusan Menteri ESDM Nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah.
Peraturan Menteri tersebut nantinya akan memuat implementasi teknis perizinan pemanfaatan air tanah dan baru akan berlaku pada 2027.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM Muhammad Wafid mengatakan, saat ini Permen tersebut masih dalam tahap harmonisasi yang memuat perizinan dan sanksi pemanfaatan air tanah.
"Kita diberikan waktu 3,5 tahun untuk persiapan sebelum dikenakan sanksi nantinya," ujar Wafid yang dikutip Selasa 14 November.
Wafid menjelaskan jika saat ini masyarakat yang hendak memanfaatkan air tanah tidak perlu mengajukan izin, dengan catatan untuk penggunaan normal dan tidak melebihi 100 meter kubik per bulan.
"Sebenarnya saat ini masyarakat semuanya itu bisa akses masuk tanpa persetujuan tanpa izin kecuali kalau sudah lebih dari 100 meter kubik secara ini harus sudah siap-siap mendapatkan persetujuan," jelasnya.
Nantinya perizinan ini ditujukan untuk rumah tangga yang menggunakan air tanah dalam jumlah tertentu yakni lebih besar dari 100 m3 per bulan. Permohonan perizinan ini juga dilakukan untuk pertanian rakyat di luar sistem irigasi yang sudah ada.
Selain pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari dan pertanian rakyat, kata dia, izin juga dibutuhkan untuk kegiatan wisata atau olah raga air yang dikelola untuk kepentingan umum atau bukan kegiatan usaha, pemanfaatan air tanah untuk kebutuhan penelitian, untuk taman kota yang tidak dipungut biaya, rumah ibadah, fasilitas umum, bantuan sumur bor yang beras dari pemerintah, swasta atau perseorangan dan penggunaan air tanah untuk instansi pemerintah.
Baca juga:
Lebih jauh Wafid menyebut, melalui Kepmen dan Permen ini pemerintah ingin memastikan pengaturan air tanah yang dilakukan Pemerintah selain untuk mencegah terjadinya dampak negatif eksploitasi air tanah, memastikan juga setiap masyarakat mendapatkan kebutuhan air tanah secara berkelanjutan.
"Pengaturan air tanah dilakukan untuk konservasi air tanah dan menjamin kebutuhan air masyarakat. Konservasi air tanah itu untuk keberlanjutan air tanah bukan hanya untuk saat ini, tetapi untuk menjamin aksesibilitas air tanah untuk hari ini dan masa depan," pungkas Wafid.