Kementerian ESDM Siapkan Permen Soal Perjanjian Jual Beli Listrik EBT
Bakal ada aturan baru soal perjanjian jual beli listrik dari sumber Energi Baru Terbarukan (EBT), seperti listrik tenaga surya. (BPSDM ESDM)

Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menyiapkan Peraturan Menteri (Permen) terbaru yang mengatur mengenai Perjanjian Jual Beli Listrik yang bersumber dari Energi Baru Terbarukan (EBT).

Direktur Aneka Energi Baru dan Terbarukan (EBT) Andriah Feby Misna mengatakan, aturan ini merupakan amanat Peraturan Presiden (Perpres) nomor 112 Tahun 2022 yangakan mengatur khusus mengenai PJBL khusus untuk EBT.

DIkatakan Feby, Kementerian ESDM pernah mengeluarkan aturan mengenai PJBL EBT yakni Peraturan Menteri (Permen) ESDM nomor 10 tahun 2017.

"Tetapi belum lengkap sehingga di dalam Permen baru ini kita mengatur dengan lebih lengkap," ujar Feby yang dikutip Minggu 21 Januari.

Ia menjelaskan, dalam beleid terbaru ini akan dimasukkan berbagai jenis EBT yang ada saat ini, serta akan ditambahkan beberapa hal yang belum ada pada aturan yang sudah terbit sebelumnya.

Ia merinci, beberapa hal yang akan dimuat dalam Permen terbaru tersbut antara lain akan mengakomodir skema Build- Own-Operate-Transfer (BOOT) dan Build Own Operate (BOO) yang akan didasarkan pada beberapa pihak.

Skema BOOT adalah skema kerja sama antar swasta dan pemerintah yang memberikan kesempatan kepada swasta untuk membangun, mengooperasikan pada masa tertentu dan memberikan pelayanan. nantinya kepemilikan akan diserahkan ke pemerintah di akhir masa konsesi untuk dilanjutkan.

Sementara skema BOO merupakan bentuk kerja sama yang tidak mengandung unsur pemindahan kepemilikan pada akhir masa konsesinya.

Kedua, hal yang diatur dalam beleid terbaru tersebut adalah Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN)  yang tidak tercantum dalam aturan sebelumnya

Selanjutnya terdapat penambahan atribut lingkungan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) yang akan menyesuaikan dengan regulasi.

"Kemudian terkait ketentuan refinancing menikatkan utility PJBL EBT," sambung Feby.

Juga akan ditambahkan aturan baru untuk EBT intermiten. Nantinya perusahaan pbangkit listrik swasta atau IPP akan diberi kewajiban untuk mengumpulkan data implementasi proyek seperti produksi energi bulanan dan tahunan.

"Fasilitas data memadai dan mampu mengumpulkan data proyeksi produksi energi baik sesuai standar yang berlaku," imbuh dia.

Nantinya juga akan ada penambahan pengaturan transaksi khusus apabila EBT memiliki fasilitas penyimpanan energi, dan terakhir perpanjangan jangka waktu kontrak untuk PJBL eksisting.

"Kalau melihat di permen PJBL sebelumnya untuk proyek-proyek PLN, untuk permen ini akan berlaku untuk proyek badan usaha pemegang wilayah usaha selain PLN," pungkas Feby.