Bagikan:

JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta agar Pertamina dan Perusahaan Gas Negara (PGN) tetap menjaga kinerjanya di tengah lesunya industri minyak dan gas (migas) dunia. Pasalnya, beberapa kebijakan pemerintah telah mendorong Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Migas memangkas margin bisnisnya.

Salah satunya adalah kebijakan harga gas industri tertentu sebesar 6 dolar Amerika Serikat (AS) per million metric british thermal unit (MMBTU) di plant gate sebagaimana Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 8 tahun 2020.

Anggota Komisi VII Falah Amru mengaku, khawatir kebijakan yang memangkas bisnis PGN akan mengurangi kemampuan BUMN ini untuk mengembangkan infrastruktur gas bumi di tanah air.

"Kami minta dijelaskan dampak kebijakan itu (Permen ESDM No. 8 tahun 2020) terhadap kemampuan PGN membangun infrastruktur. Kami tidak ingin PGN rugi, karena yang rugi juga rakyat," ujar Falah, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) komisi VII dengan Pertamina dan PGN, Selasa, 21 April.

Senada, anggota Komisi VII Tifatul Sembiring juga mendorong adanya evaluasi terhadap Permen No. 8 tahun 2020 yang baru dirilis pekan lalu. Tifatul mensinyalir, bahwa regulasi baru tersebut bisa memangkas peran PGN dalam perluasan pemanfaatam gas bumi.

Tifatul beralasan, Permen yang menjadi turunan Perpres No. 40 tahun 2016 tentang penetapan harga gas bumi untuk industri tertentu tersebut justru akan membuka pintu swasta untuk berperan lebih besar dalam mata rantai industri gas bumi.

"Jangan sampai ada main mata. Jadi harus ada konsultasi dengan kementerian (ESDM) soal regulasi itu," jelasnya.

Menanggapi hal itu, Direktur Utama PGN Gigih Prakoso menjelaskan, PGN akan mengusulkan beberapa opsi insentif kepada kementerian ESDM terkait pelaksanaan kebijakan harga gas industri tertentu ini.

BACA JUGA:


- https://voi.id/artikel/baca/4784/penyesuaian-harga-gas-industri-dinilai-katrol-produktivitas-sektor-manufaktur-dalam-negeri

- https://voi.id/artikel/baca/4833/komisi-vi-dpr-dorong-evaluasi-permen-esdm-terkait-harga-gas-industri

- https://voi.id/artikel/baca/3256/pengamat-usulkan-penurunan-harga-gas-industri-harus-diimbangi-penambahan-pajak

[/see-also]

Gigih mengungkap, beberapa opsi yang bisa dilakukan adalah melalui penerapan harga khusus yang dibeli PGN dari pemasok. Volume gas dengan harga khusus ini akan dijual kepada pelanggan-pelanggan PGN, baik pelanggan industri yang masuk dalam Keppres Nomor 40, ataupun yang diluar Keppres Nomor 40.

Namun, Gigih mengatakan, apabila kondisi demand masih menurun dan PGN tidak bisa menjual, maka alternatif lain perusahaa bisa mengusulkan semacam penggantian biaya secara cash dari pemerintah.

"Ini semua akan kami sampaikan kepada pemerintah untuk dimintakan persetujuannya," tuturnya.

Sebelumnya, di dalam rapat, Gigih menyatakan, adanya permen ESDM No 08 tersebut membuat harga jual gas PGN ke industri akan turun. Dampaknya pendapatan perusahaan juga akan mengalami penurunan.

Menurut Gigih, saat ini harga gas PGN ke industri rata-rata 8,4 dolar AS per MMBTU. Sehingga dengan harga gas industri tertentu ditetapkan 6 dolar AS per mmbtu maka PGN akan kehilangan pendapatan sebesar 2,4 dolar AS per MMBTU.

Lebih lanjut, Gigih mengungkapkan, sesuai ketentuan dari permen 08, harga gas di hulu juga akan diturunkan menjadi sekitar 4 dolar AS sampai 4,5 dolar AS per mmbtu. Sementara PGN selama ini membeli harga gas di hulu rata-rata sekitar 5,4 dolar AS per MMBTU.

"Jadi masih ada selisih antara penurunan harga gas di hulu dengan harga jual gas PGN ke industri. Kami akan laporkan kepada Menteri BUMN untuk bisa mendapatkan insentif," tuturnya.

Sementara itu, Direktur Keuangan PGN Arie Nobelta Kaban mengatakan, apabila tidak ada insentif, maka kemampuan PGN memenuhi kewajiban jangka panjang kemungkinan akan terganggu. Menurut Arie, penerapan Permen ESDM Nomor 08 tahun 2020 akan berdampak pendapatan perusahaan yang diperkirakan turun sebesar 21 persen, jika tidak ada insentif dari pemerintah.

"Saat ini PGN memiliki kewajiban utang jangka panjang sebesar 1,95 miliar dolar AS yang jatuh tempo pada 2024. Jika pendapatan terganggu akan membuat PGN tidak mampu memenuhi kewajibannya," tutur Arie.