Subholding Gas Pertamina akan Gasifikasi 33 PLTD di Indonesia Timur
Ilustrasi/antara

Bagikan:

JAKARTA - Gasifikasi Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) jadi menggunakan gas bumi terus dilakukan oleh subholding gas Pertamina, PT PGN Tbk.

Setidaknya ada 33 PLTD yang akan dilakukan koversi memakai gas bumi. Hal ini merupakan pelaksanaan keputusan Menteri ESDM No. 13 Tahun 2020 tentang gasifikasi pembangkit tenaga listrik yang ditugaskan Pertamina ke PGN.

"Sesuai penugasan dari Pertamina kami harus menyelesiakan proses pelaksanaan gasifikasi totalnya 52 titik tapi kami mulai 33 titik," kata Direktur Utama PGN Haryo Yunianto dalam keterangan resmi, Rabu, 19 Januari.

Menurut Haryo, PGN mempercepat proses lelang pengadaan barang untuk menerapkan gasifikasi pada PLTD di 33 titik di Indonesia Timur tersebut. Dia optimis seluruh PLTD mulai beroperasi menggunakan gas pada pertengahan 2024.

PGN kata dia, berkomitmen memasok gas untuk kebutuhan pembangkit listrik fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral (smelter) milik BUMN Holding Industri Pertambangan Indonesia yang dipimpin MIND ID.

Komitmen tersebut ditandai dengan penandatangan nota kesepahaman (Head of Agrement/HoA) dengan MIND ID, sebagai mitra pemanfaatan dan pengembangan infrastruktur gas pada seluruh smelter grup MIND ID.

"MIND ID sebgaia patner layanan gas dan infrastruktur MIND ID dan seluruh anak usahanya," kata

Menurut Haryo, salah satu pembangkit listrik yang akan menggunakan gas pasokan PGN terletak di Halmahera Timur. Dengan begitu pembangkit listri tersebut yang sebelumnya menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) dikonversi menjadi menggunakan gas.

"Salah satu upaya kami sampai Agustus nanti smelter yang ada di Hamahera Timur, pembangkit yang kami siapkan sementata ini menggunakan dueal fuel BBM dan gas," paparnya.

Komisi VII DPR menyambut baik perluasan penggunaan gas bumi karena bisa menurunkan emisi. Sebab, gas adalah energi fosil yang ramah lingkungan.

"Itu sebuhah langkah salah satu menurunkan emisi, prinsipnya fosil kita pake. Maka dari itu gas harus," kata Ketua Komisi VII DPR sugeng suparwoto.

Menurut Sugeng, gas harus dimanfaatkan sebesar-besarnya di dalam negeri, namun perlu didukung dengan pembangunan infrastruktur untuk penyalurannya.

"Pemanfaatan gas harus dimanfaatkan sebesar besarnya di dalam negeri, karena itu harus membangun infrastrukstur tadi," imbuhnya.