Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Bina Konstruksi terus berupaya mengembangkan sistem digitalisasi pengadaan barang dan jasa (PBJ) guna menghasilkan infrastruktur yang berkualitas.

"Dengan adanya digitalisasi sistem ini, durasi pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di Kementerian PUPR dapat semakin cepat," kata Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian PUPR Rachman Arief dalam keterangan tertulisnya, dikutip Jumat, 10 November.

Rachman mengatakan, berdasarkan hasil evaluasi terhadap proses PBJ tahun anggaran (TA) 2023, Kementerian PUPR terus berupaya memperbaiki dan meningkatkan proses PBJ.

Mengingat pada 2024 mendatang, Kementerian PUPR masih diamanatkan anggaran yang cukup besar untuk melaksanakan pembangunan infrastruktur yaitu sebesar Rp146,98 triliun.

Dia mengambil contoh seperti Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) dan Tenaga Kerja Konstruksi (TKK) wajib meregistrasi standar perizinan berusaha dan data pengalaman selama 10 tahun terakhir melalui Sistem Informasi Jasa Konstruksi Terintegrasi (SIJKT). Selain itu, vendor material dan peralatan konstruksi wajib meregistrasi bukti kepemilikan peralatan melalui SIJKT.

"Sistem tersebut sudah terkoneksi dengan Dukcapil, Pajak, dan Administrasi Hukum Online. Jadi, semua tahapannya sudah saling terkoneksi, ini yang akan memudahkan dalam pelaksanaan proses PBJ," ujarnya.

Selain itu, kata Rachman, pihaknya sudah mengoptimalkan proses PBJ dengan katalog elektronik. Katalog elektronik menjadi instrumen dalam mewujudkan pengelolaan 'good governance' pada proses pengadaan barang yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.

"Sistem ini dapat mempercepat proses pengadaan serta menghemat waktu dan biaya jika dibandingkan harus melewati proses lelang konvensional, tetapi tetap mengedepankan pengadaan yang transparan dan akuntabel," tuturnya.

Lebih lanjut, Rachman menjelaskan pihaknya juga setiap tahunnya melaksanakan lelang dini yang dapat meningkatkan kualitas pembelanjaan anggaran, khususnya dalam pembangunan infrastruktur karena pekerjaan dapat dimulai lebih awal.

"Lelang dini merupakan inovasi pelaksanaan tender dengan melakukan penayangan paket sebelum DIPA paket tersebut diterbitkan, sebagai upaya untuk percepatan pelaksanaan tender," ungkapnya.

Berdasarkan data Kementerian PUPR selama 2021-2023, menunjukan rata-rata per tahun tender dini dapat dilaksanakan untuk 2.007 paket atau sekitar 48,5 persen dari 4.142 paket kontraktual PUPR.

"Tahapan pelaksanaan tender/seleksi dini dilakukan pada Oktober hingga Februari, dimulai dengan pemaketan, penyiapan readiness criteria dan dokumen persiapan pengadaan, persiapan dan pelaksanaan tender, serta diakhiri dengan tanda tangan kontrak," jelas Rachman.

Menurut dia, perlu adanya perlindungan hukum bagi insan PBJ dalam melakukan proses pelaksanaan PBJ serta diperlukannya perlindungan hukum bagi para pelaksana pengadaan barang/jasa, terutama pokja-pokja pemilihan.

"Kami berharap proses transformasi digital PBJ yang sudah berjalan dengan baik dan diterapkan di Kementerian PUPR ini dapat terus diakselerasi oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP), dan bahkan dapat diduplikasi di semua kementerian/lembaga/pemda," pungkasnya.