Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengeluarkan aturan baru terkait penggunaan air tanah.

Peraturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 291.K/GL.01/MEM.G tahun 2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah.

Dalam aturan tersebut disebutkan permohonan persetujuan penggunaan air tanah dilakukan untuk kegiatan pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari apabila penggunaan air tanah paling sedikit 100 meter kubik per bulan per kepala keluarga atau penggunaan berkelompokl dengan ketentuan lebih dari 100 meter kubik per bulan per kelompok.

Tak hanya itu, permohonan ini juga dilakukan untuk pertanian rakyat di luar sistem irigasi yang sudah ada.

Selain pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari dan pertanian rakyat, izin juga dibutuhkan untuk kegiatan wisata atau olah raga air yang dikelola untuk kepentingan umum atau bukan kegiatan usaha, pemanfaatan air tanah untuk kebutuhan penelitian, untuk taman kota yang tidak dipungut biaya, rumah ibdah, fasilitas umum, bantuan sumur bor yang beras dari pemerintah, swasta atau perseorangan dan penggunaan air tanah untuk instansi pemerintah.

Sementara permohonan pengajuan penggunaan air tanah kepada menteri ESDM dilakukan melalui kepala badan dengan melampirkan persyaratan seperti formulir yang memuat identitas, alamat, koordinat pengeboran dan jangka waktu penggunaan air tanah.

Kemudian melampirkan bukti kepemilikan tanah berupa akta jual beli, hak guna bangunan atau surat peranjian sewa; surat pernyataan bermaterai yang menyatakan tanah tidak bersengketa, rencana jumlah debit air yang diambil, rencana peruntukan air dan gambar konstruksi sumur bor.

Adapun penyelenggaraan persetujuan penggunaan air tanah dilaksanakan oleh kepala Badan Geologi Kementerian ESDM.

Selanjutnya, kepala Badan Geologi Kementerian ESDM melaporkan hasil penyelenggaraan persetujuan penggunaan air tanah kepada menteri ESDM setiap satu tahun sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.