Bagikan:

JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) belum lama ini meneken aturan terkait perizinan air tanah yang tertuang dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor: 291.k/GL.01/MEM.G/2023 Tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah pada 14 September 2023 lalu.

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Badan Geologi Muhammad Wafid mengatakan aturan tersebut dikeluarkan bukan untuk membatasi pemanfaatan air tanah untuk masyarakat melainkan untuk mengelola cekungan air tanah khususnya akuifer dengan sebaik-baiknya.

"Intinya bukan membatasi pemanfaatan untuk masyarakat tapi kita mengelola cekungan air tanah itu khususnya akuifer yg ada di situ dgn sebaik-baiknya biar semuanya bisa memakai, biar semuanya bisa terlayani," ujar Wafid kepada media yang dikutip Sabtu 28 Oktober.

Untuk informasi, akuifer adalah lapisan dalam tanah tempat menyimpan air tanah. Dalam aturan tersebut disebutkan permohonan persetujuan penggunaan air tanah dilakukan untuk kegiatan pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari apabila penggunaan air tanah paling sedikit 100 meter kubik per bulan per kepala keluarga atau penggunaan berkelompok dengan ketentuan lebih dari 100 meter kubik per bulan per kelompok.

Tak hanya itu, permohonan ini juga dilakukan untuk pertanian rakyat di luar sistem irigasi yang sudah ada.

Selain pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari dan pertanian rakyat, izin juga dibutuhkan untuk kegiatan wisata atau olah raga air yang dikelola untuk kepentingan umum atau bukan kegiatan usaha, pemanfaatan air tanah untuk kebutuhan penelitian, untuk taman kota yang tidak dipungut biaya, rumah ibadah, fasilitas umum, bantuan sumur bor yang beras dari pemerintah, swasta atau perseorangan dan penggunaan air tanah untuk instansi pemerintah.

Adapun penyelenggaraan persetujuan penggunaan air tanah dilaksanakan oleh kepala Badan Geologi Kementerian ESDM. Selanjutnya, Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM melaporkan hasil penyelenggaraan persetujuan penggunaan air tanah kepada menteri ESDM setiap satu tahun sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.