Bagikan:

YOGYAKARTA – Masyarakat disarankan untuk mengetahui kriteria rumah tangga yang harus izin pakai air tanah. Pasalnya Pemerintah memberlakukan izin untuk menggunakan air bersih yang diambil dari tanah.

Meski demikian, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Geologi Muhammad Wafid menjelaskan bahwa tidak semua rumah tangga perlu izin dalam pemanfaatan air tanah. Lalu apa saja kriteria yang diwajibkan izin untuk menggunakan air tanah?

Kriteria Rumah Tangga yang Harus Izin Pakai Air Tanah

Seperti diketahui, Kementerian ESDM baru saja mengeluarkan Keputusan Menteri ESDM No. 291.K/GL.01/MEM.G/2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah. Dalam aturan tersebut dikatakan bahwa rumah tangga harus lapor ke Kementerian ESDM jika melakukan penyedotan air tanah. Namun aturan ini hanya berlaku bagi rumah tangga yang memenuhi kriteria tertentu yakni menggunakan air tanah dalam jumlah besar, baik dari sumur bor maupun galian.

Berdasarkan aturan dikatakan bahwa masyarakat atau rumah tangga yang harus izin adalah yang menggunakan air tanah dalam jumlah tertentu yakni lebih besar dari 100 m3 per bulan.

Dalam keterangan tertulis, Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM Muhammad Wafid menjelaskan bahwa sebagian besar rumah tangga di Indonesia tak perlu izin mengingat kebutuhan air tidak memenuhi batas kriteria.

"Jangan khawatir, sebagian besar rumah tangga di Indonesia tidak memerlukan izin (penggunaan air tanah), karena pemakaiannya rata-rata hanya 20-30 m3 per bulannya, jauh di bawah 100 meter kubik per bulan," jelas Muhammad Wafid.

Wafid juga menjelaskan bahwa angka yang ditetapkan yakni 100m3 atau 100.000 liter merupakan jumlah yang sangat besar.

"100 m3 itu setara dengan 200 kali pengisian tandon air dengan volume 500 liter atau setara dengan pengisia 5.000 galon volume 20 liter," jelas Wafid.

Cara Mengajukan Izin Pemakaian Air Sumur

Masyarakat yang menggunakan air tanah dalam besar jumlah sesuai kriteria harus mengajukan izin dengan cara berikut ini.

  • Pemohon mengajukan persetujuan ke Kepala Badan dengan melampirkan dokumen yang disyarakatkan
  • Kepala Badan melalui Kepala PATGTL akan melakukan verifikasi dan evaluasi pada permohonan
  • Kepala PATGTL akan membentuk tik teknis untuk melakukan verifikasi dan evaluasi
  • Hasil verifikasi dan evaluasi berupa penerbitan surat persetujuan pengeboran/penggalian atau bisa juga berupa penolakan permohonan persetujuan
  • Pemohon wajib melakukan pengeboran/penggalian eksplorasi air tanah dalam kurun waktu maksimal paling lama 60 kalender setelah terbitnya surat persetujuan pengeboran/penggalian eksplorasi air tanah
  • Setelah itu pemohon menyampaikan laporan hasil pengeboran/penggalian eksplorasi air tanah ditujukan kepada Kepala Badan melalui Kepala PATGTL
  • Kepala Badan melalui Kepala PATGTL akan melakukan evaluasi pada laporan hasil pengeboran/penggalian eksplorasi air tanah yang sudah disampaikan oleh pemohon
  • Dari hasil evaluasi terhadap laporan hasil pengeboran/penggalian eksplorasi air tanah, Kepala Badan atas nama Menteri akan menetapkan persetujuan atau menolak permohonan.

Itulah informasi terkait kriteria rumah tangga yang harus izin pakai air tanah. Kunjungi VOI.ID untuk mendapatkan informasi menarik lainnya.