Anies Bolehkan Warga DKI Bangun Rumah 4 Lantai Disebut Malah Percepat Penurunan Tanah
Gubernur DKI Anies Baswedan (Foto via Facebook Anies Baswedan)

Bagikan:

JAKARTA - Muncul kritikan atas kebijakan baru Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang kini membolehkan warga Jakarta untuk membangun rumah tinggal sampai empat lantai.

Pengamat tata kota dari Universitas Trisakti Nirwono Joga tidak setuju karena membuat makin banyaknya bangunan yang lebih berat. Dampaknya, penurunan muka tanah yang kini terjadi di Jakarta akan lebih cepat terjadi.

"Kalau itu (pembangunan rumah 4 lantai) dilakukan, pasti akan mempercepat proses penurunan muka tanah. Berarti, penggunaan air tanahnya juga tidak diperhitungkan," kata Nirwono saat dihubungi, Sabtu, 24 September.

Nirwono menyebut dampak penurunan muka tanah akan semakin terjadi jika rumah 4 lantai dibangun di kawasan Jakarta Utara dan Jakarta Barat.

Sementara, jika dibangun di Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, dan Jakarta Timur, hal itu masih diperkenankan. Namun, Pemprov DKI perlu menerapkan persyaratan yang ketat, yakni dengan penyediaan air perpipaan, sehingga warga tidak lagi menggunakan air tanah.

"Harusnya tersedia, supaya rumah tangga tadi tidak menggunakan air tanah, kalau pakai pompa air tanah, ya pasti airnya semakin besar. jadi, syaratnya harus ada akses air bersih," ungkap Nirwono.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan aturan baru yang memberikan izin kepada warga Jakarta membangun rumah sampai dengan 4 lantai.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.

"Rumah warga kita ini selama ini hanya boleh 1 lantai, 2 lantai. Sekarang, untuk rumah tinggal akan dibolehkan sampai dengan 4 lantai di rumah-rumah tangga kita di Jakarta," kata Anies dalam sosialisasi Pergub Nomor 31 Tahun 2022 di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu, 21 September.

Pada aturan lama, yakni Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014, rumah tinggal dilarang lebih dari 3 lantai. Sebab, bangunan lebih dari tiga lantai hanya diperkenankan pada ruko, wisma, dan sejenisnya.

Melihat perkembangan kota Jakarta selama ini, Anies menyebut pembatasan jumlah lantai pada rumah tinggal dalam aturan lama membatasi pemanfaatan lahan di Jakarta yang harganya sudah tinggi.

Karena itu, dalam aturan yang baru, Anies bilang diperbolehkannya rumah tinggal sampai 4 lantai diharapkan bisa mendorong optimalisasi lahan.

"Ini akan punya dampak yang cukup besar. Jadi, nantinya kota Jakarta tidak flat, tapi kotanya bisa meningkat lebih tinggi penduduknya, punya nilai lahan yang lebih tinggi," ujar Anies.