PDIP Sentil Anies Baswedan, Ingatkan Bikin Aturan Detail soal Bolehkan Rumah 4 Lantai
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan/FOTO: Diah Ayu-VOI

Bagikan:

JAKARTA - Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono, menyebut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan perlu segera membuat aturan detail soal aturan warga Jakarta yang diperbolehkanmembangun rumah tinggal sampai empat lantai.

Dalam aturan yang lebih detail itu, Pemprov DKI Jakarta mesti menetapkan daerah mana saja yang diperkenankan dan yang dilarang untuk membangun rumah empat lantai.

"Perlu ada penyesuaian. Ketika Anies membuat kebijakan membangun rumah empat lantai di mana saja. Kan mesti begitu. Misalkan daerah cagar, kan enggak boleh. Di cagar budaya ada ketentuan lain," kata Gembong saat dihubungi, Sabtu, 24 September.

Selain itu, Gembong melihat penyediaan air bersih perpipaan juga harus segera terlayani di seluruh wilayah Jakarta. Sehingga, ketika rumah tinggal empat lantai yang dibangun mulai banyak, penggunaan air tanah bisa diminimalisasi sedemikian mungkin untuk mengurangi dampak penurunan muka tanah.

"Salah satu prioritas yang juga harus dikerjakan pemprov adalah soal jaringan air bersih, sehingga memperkecil penggunaan air tanah bagi warga DKI Jakarta. Supaya kita bisa menghambat penurunan permukaan tanah yang ada di DKI Jakarta," urainya.

Sebagaimana diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan aturan baru yang memberikan izin kepada warga Jakarta membangun rumah sampai dengan empat lantai.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.

"Rumah warga kita ini selama ini hanya boleh 1 lantai, 2 lantai. Sekarang, untuk rumah tinggal akan dibolehkan sampai dengan 4 lantai di rumah-rumah tangga kita di Jakarta," kata Anies dalam sosialisasi Pergub Nomor 31 Tahun 2022 di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu, 21 September.

Pada aturan lama, yakni Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014, rumah tinggal dilarang lebih dari 3 lantai. Sebab, bangunan lebih dari tiga lantai hanya diperkenankan pada ruko, wisma, dan sejenisnya.

Melihat perkembangan kota Jakarta selama ini, Anies menyebut pembatasan jumlah lantai pada rumah tinggal dalam aturan lama membatasi pemanfaatan lahan di Jakarta yang harganya sudah tinggi.

Karena itu, dalam aturan yang baru, Anies bilang diperbolehkannya rumah tinggal sampai 4 lantai diharapkan bisa mendorong optimalisasi lahan.

"Ini akan punya dampak yang cukup besar. Jadi, nantinya kota Jakarta tidak flat, tapi kotanya bisa meningkat lebih tinggi penduduknya, punya nilai lahan yang lebih tinggi," ujar Anies.