Kementerian ESDM Tegaskan Rumah Tangga Biasa Tak Perlu Izin Penggunaan Air Tanah
Ilustrasi (Foto: Dok. Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Badan Geologi menegaskan rumah tangga biasa tidak perlu mengajukan izin penggunaan air tanah.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Geologi Muhammad Wafid menjelaskan, permohonan izin penggunaan air tanah apabila penggunaan melebihi 100 meter kubik per bulan dan per kepala keluarga.

Sementara penggunaan air untuk kolam renang rumahan merupakan kebutuhan sekunder.

"Saya kira kalau pemakaian harian atau sebulan oleh keluarga biasa rata-rata hanya 30 meter kubik atau setara dengan 30.000 liter, jadi masyarakat umum tidak perlu khawatir," ujar Wafid dalam Konferensi Pers Pengendalian Air Tanah di Kementerian ESDM, Senin, 13 November.

Wafid menjelaskan, 100 meter kubik atau 100.000 liter setara dengan 200 kali pengisian tandon air rumah tangga dengan volume 500 liter.

Hal ini tentunya berbeda dengan penggunaan rumah tangga di perumahan orang kaya yang memiliki kolam renang dengan kebutuhan melebihi 100 meter kubik air per bulannya.

"Kalau kita mencoba mengomparasi kira-kira kalau perumahan orang kaya ada kolam renang, berapa kali dia mengganti air di dalam kolam? Kebutuhan berapa? Mungkin lebih dari 100 meter kubik," lanjut Wafid.

Sementara untuk pengusahaan air tanah (komersial), lanjut Wafid, Badan Usaha tetap mengikuti ketentuan yang diatur Pemerintah melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor : 259 Tahun 2022 Tentang Standar Penyelenggaraan Izin Pengusahaan Air Tanah.

Pemerintah, sambung Wafid, menegaskan tidak membatasi pengambilan air tanah, namun mengatur agar tidak sampai terjadi gangguan aksestabilitas air tanah oleh masyarakat di kemudian hari akibat pengambilan air tanah secara eksplosif.