Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menyuntikan dana dalam bentuk Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada Perum LPPNPI atau Airnav Indonesia sebesar Rp1,55 triliun.

Direktur Jenderal Kekayaan Negara (Dirjen KN) Rionald Silaban mengatakan, PMN yang diberikan terdiri dari tunai dan nontunai, di mana PMN tunai yang diberikan sebesar Rp659,19 miliar dan nontunai sebesar Rp892 miliar.

Lebih lanjut, Rionald mengatakan, PMN tunai akan digunakan untukpemulihan kinerja pascapandemi COVID-19.

Pasalnya, jumlah pendapatan perusahaan pelat merah mengalami penurunan saat itu.

“Tahun buku 2020 dan 2021 Perum LPPNPI mengalami kerugian hingga kalau saya tidak salah sampai sekitar Rp500 miliar,” katanya dalam rapat dengan Komisi XI DPR, Senin, 18 September.

Pada saat yang bersamaan, sambung Rionald, terdapat fasilitas pelayanan navigasi penerbangan berupa Air Traffic Management System yang memerlukan pembunuhan fitur sesuai dengan standar. Sehingga, diperlukan peremajaan fasilitas.

Rionald mengatakan, peremajaan fasilitas ini penting agar teknologi navigasi penerbangan Indonesia dapat setara dengan negara tetangga terutama Singapura dan Australia.

Peremajaan peralatan dari Air Traffic Management System ini dilakukan karena memang telah memasuki batas maksimum usia teknis.

“Kita juga ingin melakukan perbaikan dari Air Traffic Management System ini juga dalam rangka dukungan atas pemindahan ibu kota negara,” jelasnya.

Rionald mengatakan penggunaan PMN untuk Air Traffic Management System di Jakarta sebesar Rp471,9 miliar, untuk yang di Balipapan sebesar Rp108,7 miliar, di Medan Rp76,2 miliar, dan di Pontianak Rp60,7 miliar.

“Total kebutuhan investasi adalah Rp717,5 miliar, namun yang dimintakan PMN adalah sebesar Rp659,19 miliar. Sisanya akan berasal dari dana internal perusahaan,” ujarnya.

Masih kata Rionald, PMN nontunai yang akan diberikan sebesar 892,01 miliar untuk memperkuat struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha Perum LPPNPI.

Suntikan dana ini, sambung Rionald mengacu pada PP 7 tahun 2012 tentang pendirian dari Perum LPPNPI, dimana kekayaan yang berkaitan dengan penyelenggaran pelayanan navigasi milik unit pelayanan teknis Kementerian Perhubungan dialihkan kepada BUMN tersebut.

“Diharapkan dengan dilakukannya penyertaan non-tunai ini juga akan memperkuat struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas dari Perum LPPNPI,” ujarnya.