Bagikan:

JAKARTA – Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) telah mendapat persetujuan dari Komisi XI DPR terkait dengan Rancangan Kerja dan Anggaran (RKA) 2024 senilai Rp2,10 triliun.

Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengatakan bahwa penyampaian RKA 2024 yang baru dilakukan pada hari ini sesuai dengan permohonan penundaan yang telah disampaikan sebelumnya.

“Berdasarkan surat bersama Menteri Keuangan dengan Menteri PPN/Kepala Bappenas pada tanggal 31 Juli 2023 menyatakan bahwa pagu anggaran Kementerian PPN/Bappenas tahun 2024 tidak berubah dan tetap sebesar Rp2,10 triliun,” ujarnya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Senin, 11 September.

Menurut Suharso, anggaran tersebut disebar dalam dua poin utama, yaitu program perencanaan pembangunan nasional Rp1,48 triliun dan dukungan program manajemen sebesar Rp614,84 miliar.

“Ini termasuk hibah luar negeri dari hasil trilateral meeting yang belum dimasukan dan akan masuk pada poin program perencanaan pembangunan nasional,” tuturnya.

Lebih lanjut, Suharso menerangkan jika berdasarkan alokasi jenis barang, maka dana tahun depan akan digunakan untuk belanja pegawai sebesar Rp168,69 miliar. Lalu, belanja barang Rp1,85 triliun dan belanja modal sebesar Rp78,99 miliar.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komisi XI Dolfie Othniel Frederic Palit yang memimpin jalan rapat berharap Kementerian PPN/Bappenas dapat meningkatkan implementasi belanja yang berkualitas pada tahun depan.

“Menteri PPN/Kepala Bappenas, melalui fungsi perencanaan, bisa mempertajam penyusunan RKP dan pada tahun anggaran 2025 yang ditunjukan dengan penguatan belanja prioritas, program dan kegiatan yang lebih produktif, serta menunjukan kaitan dengan target RPJMN, RKP, program kementerian/lembaga, dan alokasi anggarannya,” kata Dolfie.

Sebagai informasi, walaupun tidak ada perubahan secara jumlah, namun terdapat penyesuaian rincian anggaran Kementerian PPN/Bappenas tahun depan, yakni dari penempatan hibah yang sudah dijelaskan sebelumnya serta kebutuhan belanja pegawai.