Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) bersama Ombudsman RI membuka posko pengaduan Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi koperasi dan pelaku UMKM yang bertujuan untuk meningkatkan akses layanan dan kualitas penyaluran KUR.

Sekretaris Kemenkop UKM Arif Rahman Hakim mengatakan, posko pengaduan dibuat untuk memastikan penyaluran KUR kepada masyarakat berjalan lancar sesuai aturan. Sebab, dia mengakui bahwa sering terjadi penyimpangan yang dilakukan penyalur KUR dengan meminta agunan tambahan dengan plafon mencapai Rp100 juta.

Adapun dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian No.1/2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat turut mengatur ketentuan sanksi bagi penyalur KUR yang menyimpang.

"Bagi penyalur KUR yang mengenakan agunan tambahan pada plafon sampai dengan Rp100 juta akan dikenai sanksi berupa subsidi bunga atau marjin KUR tidak dibayarkan atau pengembalian subsidi bunga/marjin yang telah dibayarkan," kata Arif seperti dikutip dari keterangan tertulisnya, pada Jumat, 1 September.

Arif mengatakan, posko pengaduan ini juga dibuka untuk meningkatkan akses layanan, pengawasan, dan kualitas penyaluran KUR. Dengan begitu, diharapkan makin banyak pelaku UMKM dan koperasi yang mengakses KUR untuk pembiayaan maupun peningkatan usaha mereka.

"Melalui penyelenggaraan kegiatan ini, diharapkan bisa tergambarkan kondisi riil berbasis pengaduan masyarakat mengenai realisasi penyaluran dan ketepatan sasaran program KUR bagi pelaku UMKM," ujarnya.

Pada kesempatan sama, Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih menegaskan dengan adanya posko pengaduan KUR ini, diharapkan masyarakat yang memiliki keluhan dan hambatan terkait KUR dapat teratasi dan terselesaikan.

"Sehingga, keluhan-keluhan tersebut bisa semakin berkurang. Apalagi, KUR memiliki dampak pada kegiatan ekonomi di masyarakat dan negara," ucapnya.

Najih menyebutkan, keluhan yang ditemui di masyarakat di antaranya persoalan agunan dan beberapa proses persyaratan yang memakan waktu cukup panjang.

"Ini yang akan kami cermati. Dari basis pengaduan ini, bagaimana hambatannya bisa kami selesaikan," ungkapnya.

Sekadar informasi, pemerintah menargetkan penyaluran KUR mencapai 30 persen pada 2024. Adapun saat ini penyaluran KUR baru mencapai 20 persen dari total penyaluran kredit perbankan.