Bagikan:

JAKARTA - Ombudsman RI menilai, akses Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari perbankan ke pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) masih belum optimal.

Anggota Ombudsman RI Dadan S Suharmawijaya mengatakan, hal tersebut terlihat dari data pengaduan masyarakat pada posko pengaduan KUR yang diselenggarakan Ombudsman RI dan Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM).

Hingga saat ini, tercatat sebanyak 47 persen masyarakat tidak memiliki kepastian atas permohonan KUR.

"Realisasi KUR masih relatif rendah, di antaranya disebabkan Permenkop Nomor 1 Tahun 2023 baru terbit pada 27 Januari 2023, sehingga tidak boleh ada penyaluran sebelum tanggal 27 Januari 2023. Kemudian, adanya perubahan suku bunga KUR yang berjenjang menyebabkan adanya perubahan pada sistem perbankan dan Sistem Informasi Kredit Program (SIKP)," kata Dadan dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, 2 Oktober.

"Sehingga, penyalur mengalami keterlambatan dalam penyaluran KUR," tambahnya.

Dadan menilai, pegawai perbankan di lapangan terkesan menomorduakan pelaku UMKM dalam pengajuan KUR dengan tidak memberikan kepastian.

"Ada temuan di lapangan berdasarkan keluhan masyarakat, mereka terkesan dinomorduakan dalam mengajukan KUR berbeda dengan peminjam kredit komersial. Misalnya saja, pelapor ini merasa dipersulit dalam pengajuannya, dan persetujuan kredit memakan waktu yang lama," ujarnya.

Adapun Ombudsman RI sendiri telah menerima 80 permintaan informasi atau konsultasi masyarakat dan 19 pengaduan.

Hal ini berdasarkan pengaduan masyarakat dari posko pengaduan bersama Ombudsman dan Kemenkop UKM terkait akses Kredit Usaha Rakyat (KUR). Posko tersebut dibuka sejak 31 Agustus sampai 20 September 2023.

"Tipologi pengaduan masyarakat didominasi dengan adanya permintaan agunan sebanyak 53 persen, tidak ada kepastian atas tindak lanjut permohonan KUR sebesar 37 persen, dan masyarakat merasa dipersulit dalam pengajuan KUR sebesar 10 persen," ucap Dadan.

Pada kesempatan sama, Deputi Bidang Usaha Mikro Kemenkop UKM Yulius merespons soal keluhan masyarakat mengenai agunan.

Yulius mengatakan, regulasinya tidak mensyaratkan adanya agunan dalam permohonan KUR. Namun, kata dia, masyarakat yang ditolak pengajuan KUR-nya karena meskipun tidak ada agunan, tetapi pihak perbankan mempertimbangkan karakteristik calon peminjam.

"Kami akan melakukan evaluasi apakah regulasi mengenai KUR dijalankan dengan baik di lapangan," imbuhnya.